Jumat, 17 Oktober 2025

46 Bumdes Di Kabupaten Mamuju Telah Berbadan Hukum

Muhamad Jabal Nur TAPM Kab Mamuju
Oleh Jabal Nur TAPM Mamuju
Pembentukan BUMDesa adalah upaya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan asli desa melalui pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya yang ada. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa untuk membentuk tim persiapan yang akan melakukan pemetaan potensi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga akhirnya mendirikan BUMDesa yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan aset desa, menciptakan peluang usaha, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), status hukum BUM Desa berubah menjadi badan hukum Transformasi ini bertujuan memperkuat legalitas dan profesionalitas BUM Desa, serupa dengan entitas bisnis lain seperti BUMN atau BUMD. Pembentukan BUM Desa menjadi entitas berbadan hukum merupakan langkah strategis yang didukung oleh regulasi pemerintah, khususnya PP Nomor 11 Tahun 2021. Proses ini dimulai dari musyawarah desa, penetapan Perdes, pendaftaran nama, hingga akhirnya terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham melalui sistem daring. Status badan hukum memberikan legitimasi dan profesionalitas yang kuat, membuka jalan bagi BUM Desa untuk berkembang secara optimal, meningkatkan pendapatan desa, dan mensejahterakan masyarakat.


Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Mamuju sebagai salah satu kabupaten di Propinsi Sulawesi Barat terdiri dari 88 Desa yang sampai saat ini belum seluruhnya melakukan Revitalasi Kelembagaan BUMDesa dan berdasarkan Data Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDT RI bahwa Kab. Mamuju terdapat 46 BUMDesa telah Berbadan Hukum (telah terbit Sertifikat AHU dari Kemenkumham RI). Capaian ini tentunya belum maksimal dibanding jumlah desa yang ada, sehingga menjadi sebuah Rencana Kerja yang perlu di tindak lanjuti dengan menyusun strategi pendampingan dan fasilitasi oleh para TPP P3MD di Kab. Mamuju sehingga 42 Desa lainnya juga bisa dilakukannya revitalisasi pendirian dan pendaftaran Badan Hukum BUMDesa.


46 BUMDesa yang telah Berbadan Hukum tersebut, tentunya belumlah menjadi ukuran bahwa pengelolaannya akan berhasil sesuai rencana kerjanya akan tetapi penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dimana BUMDesa yang telah Berbadan Hukum merupakan bentuk legitimasi dari pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan profesionalitas BUMDesa. Tercapainya 46 BUMDesa yang Berbadan Hukum sampai saat ini tidak terlepas dari koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Desa, BPD, Pengurus BUMDesa, dan TPP P3MD.


Pada Data SID Kemendesa PDT RI progress Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa Kab. Mamuju selain data 46 BUMDesa yang telah Berbadan Hukum, dapat kami informasikan progressnya yakni 3 BUMDesa Pendaftaran Nama BUMDesa, 1 BUMDesa perbaikan Dokumen, dan 20 BUMDesa Terverifikasi Nama, sehingga total yang telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 70 BUMDesa. Informasi ini menjadi tugas dan tanggungjawab Bersama untuk memfasilitasi dan mendampingi agar 88 Desa terbentuk dan terdaftar Berbadan Hukum BUMDesanya.