Tampilkan postingan dengan label Musdes Khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musdes Khusus. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Oktober 2025

Pendamping Desa Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus Desa Bonda Dalam Rangka Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober, Badan Permusyawaratan Desa /BPD Desa Bonda menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait Koperasi Desa Merah Putih di ruang pola Kantor Desa Bonda Selasa, 28/10/2025.

Musdesus Koperasi Desa Merah Putih/ Musdesus KDMP ini sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal/ Mendes PDT Republik Indonesia nomor 8 tahun 2025 tentang Dukungan Pengembalian Cicilan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih oleh Kepala Desa yang di putuskan melalui forum Musyawarah Desa Khusus. 

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Bonda Nurdin Yunus mengatakan bahwa diharapkan kepada Pihak Koperasi Desa MP Desa Bonda agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengajak masyarakat agar masyarakat Desa Bonda tertarik menjadi anggota Kopdes MP

Di tempat yang sama, Kepala Desa Bonda memberikan sambutannya mengatakan siap Mendukung Pinjaman Kopdes MP apa pun yang menjadi kesepakatan rapat . "Pada perinsipnya Saya siap melaksanakan aturan yang berlaku terkait Kopdes MP dan bersedia Memberikan Dukungan Pengembalian Pinjaman yang akan di ajukan oleh Kopdes MP kepada Himbara yang di tuju berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus hari ini" Tegasnya. 

Di tambahkan, Perluh saya sampaikan kepada saudara-saudara BPD dan kepada bapak PLD bahwa Dukungan Dana nya akan di ambil untuk menjamin Pinjaman Kopdes MP itu dari DDs tahun depan (2026) sebab DDs tahun ini (2025) sudah habis. Terkait Inpres no 9/2025 dan Permendes no 10/2025 yang menjadi acuan kita maka saya minta maaf kepada masyarakat Desa Bonda bahwa rencana pembangunan rehab Kantor Desa dengan terpaksa di geser ke 2027 mendatang krn kita fokus dulu terhadap Instruksi Presiden, tandanya. 

Pada kesempatan yang sama, Husain Pendamping Lokal Desa/PLD memberi sambutan atau penjelasan tujuan di laksanakan Musdesus Kopdes MP Desa Bonda, adalah untuk memastikan bahwa apakah Kepala Desa bersedia memberikan Jaminan terhadap Pinjaman yang akan di ajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih ke Bank dimana paling banyak 30% DDs di hold atau di deposit kan ke KPPN untuk mengantisipasi lambat bayar atau gagal bayar ke Bank yang memodali usaha Kopdes MP. 


Hadir dalam Musdesus adalah Kepala Desa Bonda bersama jajaran, Ketua BPD bersama anggota, PLD, Pengurus BUMDes Harapan Baru Bonda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dll. 

Poin-poin yang di capai/disepakati pada Musdesus Kopdes MP:

  1. Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes MP sebesar 30% atau 300.000.000,-
  2. Lokasi penempatan kantor dan Gerai Kopdes MP sudah ada dengan menggunakan tanah aset Desa Bonda. 
  3. Gerai yang di dahulukan;

      4. Simpanan Wajib 200.000,- dan Iuran 20.000/bulan untuk warga yang menjadi anggota Kopdes

Penentuan terkait besarnya Dukungan Pengembalian pinjaman Kopdes belangsung alot krn begitu antusiasnya peserta Musdesus, maka besarnya Dukungan Dana Punjaman tidak dapat di capai secara aklamasi sebab ada 2 kelompok yang masing-masing bertahan yaitu 20% dan 30% sehingga terpaksa di lakukan secara voting yang ahirnya jatuh pada 30%. 

Di penghujung acara, PLD Desa Bonda Husain mempertegas agar Pihak Kopdes MP segera Membuat Planning Bisnis/Proposal bisnis kemudian di bawa ke Kepala Desa untuk di pelajari agar bisa menjadi dasar bagi Kepala Desa untuk memberikan persetujuan untuk di tindak lanjuti (Husain/Taufik J)

Pendamping Desa Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus Dalam Rangka Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Pemerintah Desa Botteng Utara Kecamatan Simboro Kabupaten mamuju,melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertujuan untuk membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Botteng Utara pada tanggal 27/10/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa Tingkat Kabupaten,Pendamping Desa Kecamatan Simboro Dan PLD Desa Botteng Utara, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Botteng Utara. Dalam forum tersebut, peserta musyawarah mendengarkan penjelasan dari pemerintah desa mengenai mekanisme pengelolaan dan pengembalian dana pinjaman, serta manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ahmadi Selaku Kepala Desa Botteng Utara Mengatakan Program KDMP sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan permodalan bagi kegiatan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pengembalian pinjaman menjadi tanggung jawab bersama agar program ini dapat terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat lainnya di masa mendatang.

Ditempat yang sama Andi Lasinrang sebagai Kordinator Kecamatan Pendamping Desa Kecamatan Simboro mengatakan bahwa Musdesus ini adalah amanah Peraturan Menteri Desa no 10 Tahun 2025 dan Surat Edaran no 10 Tahun 2025 yang harus dijalankan oleh pemerintah desa ia juga memberikan masukan dan saran sebagai fasilitator musywarah guna memastikan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan maksimal dan mampu menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa.

Pendamping Desa Kecamatan Papalang Melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) KDMP

Taufik Jahuddin & Ahadin Ashar
Papalang 28/10/2025 Pendamping Desa Kecamatan Papalang melaksanakan kegiatan fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Bataumpa Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Desa Batu Ampa pada hari selasa 28 Oktober 2025 dengan maksud dan tujuan untuk membahas dan menyepakati Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk tahun anggaran 2025.

Musyawarah ini dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta perwakilan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa berperan aktif memfasilitasi jalannya diskusi agar proses pengambilan keputusan berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berlandaskan pada Permendes No 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa No 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Peserta Musyawarah
Sebagai pimpinan musyawarah, Ketua BPD Pak Sadik membuka secara resmi jalannya forum, menyampaikan tujuan dan agenda kegiatan serta memastikan seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan dalam suasana yang tertib dan penuh kekeluargaan serta memimpin jalannya musyawarah agar tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah desa,pengurus koperasi, serta unsur masyarakat yang hadir.

Kepala Desa Batu Ampa Rahman menuturkan,Melalui Musdesus ini, diharapkan masyarakat Desa Bataumpa dapat berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan dana pinjaman koperasi, serta memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan ekonomi desa.

Selain pembahasan Dukungan Pinjamam Koperasi Desa Merah Putih,forum ini juga membahas tentang revisi RPJMDes terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa,karenanya berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 dan Surat edaran Menteri Dalam Negri No 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 adalah pedoman untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Olehnya itu kita mesti menyesuikan dengan regulasi yang berlaku tutur pak Rahman.

Senin, 27 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

Pemerintah Desa Salukayu Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertujuan untuk membahas dan menyetujui dukungan pengembalian pinjaman KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Desa Salukayu pada tanggal 27/10/2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa beserta perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa Tingkat Kabupaten,Pendamping Desa Kecamatan Papalang Dan PLD Desa Papalang, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Desa Salukayu. Dalam forum tersebut, peserta musyawarah mendengarkan penjelasan dari pemerintah desa mengenai mekanisme pengelolaan dan pengembalian dana pinjaman, serta manfaatnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Abd.Rahman Selaku Kepala Desa Mengatakan Program KDMP sendiri merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memberikan dukungan permodalan bagi kegiatan ekonomi masyarakat desa. Oleh karena itu, pengembalian pinjaman menjadi tanggung jawab bersama agar program ini dapat terus berlanjut dan memberi manfaat bagi masyarakat lainnya di masa mendatang.

Ditempat yang sama Jabal Nur sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mamuju mengatakan bahwa Musdesus ini adalah amanah Peraturan Menteri Desa no 10 Tahun 2025 dan Surat Edaran no 10 Tahun 2025 yang harus dijalankan oleh pemerintah desa ia juga memberikan masukan dan saran guna memastikan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan maksimal dan mampu menjadi lokomotif penggerak ekonomi desa.


Jumat, 24 Oktober 2025

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026

Mamuju, 24/10/2025, Pemerintah Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, antara lain Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga desa. Kehadiran para peserta menunjukkan semangat gotong royong dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa Batu Pannu, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RKPDes sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan usulan yang realistis serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain agenda utama penetapan RKPDes Tahun 2026, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas dukungan dan persetujuan Kepala Desa terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Dalam pembahasan ini, peserta musyawarah berdiskusi secara terbuka untuk mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keberlanjutan koperasi sekaligus tidak memberatkan anggota.

Herman Cahyadi selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mamuju ( TAPM) memafarkan pada forum musyawarah bahwa Musdesus ini dalam rangka menindak lanjuti Permendes No 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Desa no 8 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Dari hasil musyawarah, disepakati sejumlah program prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, mencakup bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun keputusan mengenai dukungan pengembalian pinjaman koperasi disepakati bersama dengan komitmen seluruh pihak untuk memperkuat solidaritas dan tanggung jawab bersama.

Kamis, 23 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Mamuju,Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa, antara lain Pendamping Desa Kecamatan Kalukku, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) Kabupaten Mamuju, Kepala Desa Beru-beru beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan perwakilan kelompok tani.

Musyawarah dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Beru-beru, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat desa dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Beliau juga menegaskan bahwa segala keputusan terkait dukungan pengembalian pinjaman koperasi harus didasarkan pada musyawarah mufakat dan pertimbangan yang matang, agar tidak menimbulkan beban bagi masyarakat maupun keuangan desa.

Selanjutnya, Pendamping Desa Kecamatan Kalukku memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme dukungan pengembalian pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju memberikan arahan mengenai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana koperasi desa.

Setelah melalui proses diskusi yang terbuka dan partisipatif, seluruh peserta musyawarah menyepakati dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan koperasi. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus yang ditandatangani oleh perwakilan peserta dan disahkan oleh Kepala Desa Beru-beru.

Musyawarah desa ditutup dengan harapan agar Koperasi Desa Merah Putih semakin berkembang dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Desa Beru-beru.

Rabu, 22 Oktober 2025

Peletakan Batu Pertama Pembangunan Fisik 80.000 Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Pada hari Jumat, 17 Oktober 2025, telah dilaksanakan peletakan batu pertama sebagai tanda dimulainya/louching  pembangunan fisik 80.000 gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlangsung di Desa Beru-Beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat.

Acara ini merupakan bagian dari program nasional bertajuk "Bangun Koperasi Desa, Indonesia Jaya", yang bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengembangan infrastruktur koperasi modern. Dengan didirikannya fasilitas ini, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, meningkatkan kapasitas usaha mikro dan kecil, serta memperkuat peran koperasi sebagai tulang punggung ekonomi kerakyatan.


Hadir dalam acara tersebut diantaranya Kapolda Sulbar, Irjen Pol. Adi Deriyan Jayamarta. S.I.K, Danrem 142/Tatag, Brigjen TNI Hartono, S.I.P., Μ.Μ, Asisten Pembangunan & Kesra Sulbar, Muh Jaun, S.IP., MM, Wakil Ketua II DPRD Prov. Sulbar, Munandar Wijaya, S.Ip., M.Ap, Kasi Tun pada bidang perdata dan tata usaha Negara Kejati Sulbar, Frans Nurmansyah,S.H.,M.H, Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ardi Sutriono, S.I.K, Dandim 1418/ Mamuju, Letkol Arm Andang Radianto, S.A.P., Wakil Bupati Mamuju, Yuki Permana, S.T, Dankal Manakkara II-6-66 lanal Mamuju, Kapten laut(P) Aman Laguna, Danden AU Tampa Padang Mamuju, Lettu Pasgat Suhadi.

Tamu undangan lainnya juga hadir yakni Kepala dinas Koperasi,Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Mamuju bersama kepala bidang koperasi Dinas perindustrian kabupaten mamuju,Mujadi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju,Muhammad As'ad dan Muhammad Arsyad sebagai Pendamping Desa Kecamatan Kalukku

Proyek ini juga didukung oleh berbagai kementerian dan lembaga yang tergabung dalam sinergi lintas sektor demi mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Lokasi pembangunan ditetapkan di wilayah Desa Beru-Beru Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjangkau wilayah-wilayah strategis di pelosok tanah air.

Melalui pembangunan gerai dan fasilitas penunjang koperasi ini, masyarakat Desa Beru-Beru dan sekitarnya diharapkan dapat lebih sejahtera serta mandiri dalam mengelola potensi ekonomi desa secara berkelanjutan.

Selasa, 21 Oktober 2025

MUSYAWARAH DESA KHUSUS KDMP DESA PAPALANG

Pemerintahan Desa Papalang melaksanakan Munyawarah Desa Khusus/Musdesus terkait Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) melaksanakan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) No 8 tahun 2025 tentang Persetujuan Dukungan Pengembalian Punjaman Kopdes MP tahun 2025/2026 Selasa, 21/10/2025.

Musyawarah di gelar di ruang utama kantor Desa Papalang di buka langsung oleh Ketua BPD Papalang Maksur tepat pada pukul 10.23, agak molor krn sebahagian dari anggota BPD di tunggu, serta ibu camat sejatinya hadir akan tetapi tiba-tiba ada kegiatan yang tidak kalah pentingnya di kabupaten. Musdesus di hadiri oleh Kepala Desa dan OPD yang ada di Desa, Pimpinan dan anggota BPD, Babinsa, Muh. Jabal Nur TA PM Kabupaten Mamuju, Muh Taufik J PD Kec. Papalang, Husain PLD Papalang, Pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih  Papalang 3 orang perempuan merupakan keterwakilan pengurus Kopdes MP dan 13 orang Laki-laki serta sejumlah Kepala Dusun dll.

Dalam sambutannya Kepala Desa Papalang mengatakan bahwa dukungan Dana Bantuan Pinjaman pada perinsipnya tetap kami deposit kan untuk mendukung Program Presiden namun, hanya bisa kami lakukan pada tahun anggaran 2026 sebab anggaran tahun 2025 ini sudah habis terbagi  membiayai stunting, Ketahanan Pangan yang di kelola oleh BUMDes dll.

Sesuai rundown acara, Pak Muh. Jabal Nur TA PM dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDT nomor 8 tahun 2025 untuk percepatan Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes MP. Selain itu lanjut pak Jabal Nur bahwa untuk memastikan bahwa apakah Kopdes MP Papalang sudah memiliki Planning bisnis atau belum kalau belum maka di rekomendasikan agar segera membuatnya. Husain PLD menambahkan bahwa pemberian  dukungan pemerintah Desa terhadap KDMP Papalang supaya termuat dalam matrix RPJM Desa Papalang dan termuat dalam RKP Desa tahun 2026.

Setelah mendengar curah pendapat dari peserta maka di capailah poin-poin sebagai berikut;

  1. Dukungan Pinjaman Kopdes MP dari Pemerintah Desa Papalang sebanyak RP. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) pada tahun anggaran 2026.
  2. Gerai atau Bidang usaha  yang di dahulukan:

  • Usaha Sembako/perdagangan
  • Usaha Tani/penyediaan kebutuhan   pertanian dan,
  • Usaha Simpan Pinjam.Koperasi segera mengusahakan tempat atau lokasi tempat kantor/tempat usaha seluas minimal 20x30 meter persegi
Pihak Kopdes MP agar melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melakukan penggalangan agar masyarakat ikut menjadi anggota Kopdes MP.

Sebelum acara di tutup, Taufik J PD Kecamatan Papalang mempertegas pertama, bahwa dana dukungan dari Pemerintah Desa Papalang akan di inter save di KPPN untuk menjadi jaminan bagi Kopdes MP bila mana terjadi gagal bayar atau keterlambatan bayar pada setiap jatuh tempo yang kedua adalah, bahwa poin yang di capai supaya di tuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus hari ini.

Husain menambahkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga perekonomian khususnya di Desa di dirikan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,maka seluruh elemen yang ada di desa harus bersatu padu dalam membangun kopdes ini./Husain

Musdesus Desa Kondo Bulo Dukungan Pengembalian Pinjaman KDMP

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Kondo Bulo, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, provinsi Sulawesi Barat telah di adakan pada tanggal 20/10/2025 yang bertujuan untuk membahas dan menyetujui Dukungan Pengembalian Pinjaman KOMP (Kegiatan Operasional Masyarakat Produktif) untuk Tahun Anggaran 2026.

Musyawarah ini merupakan bagian penting dari proses perencanaan pembangunan desa yang transparan dan partisipatif. Dalam kegiatan ini, turut hadir perwakilan pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya. Imran selaku Pendamping Desa Kecamatan kalumpang turut hadir bersama dengan Ahlis sebagai PLD yang bertugas diwilayah tersebut turut hadir

Mereka berdiskusi bersama untuk memastikan bahwa dukungan terhadap program pinjaman ini benar-benar sejalan dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat desa.

Acara ini berlangsung di balai desa dengan suasana penuh keterbukaan dan partisipasi aktif. Salah satu perangkat desa tampak memberikan pemaparan kepada para peserta musyawarah mengenai rencana pengembalian pinjaman, termasuk mekanisme dan manfaat jangka panjang bagi warga.

Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan Desa Kondo Bulo dapat melangkah lebih mantap dalam mengelola dana pinjaman secara bertanggung jawab demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Senin, 20 Oktober 2025

MUSDESUS PERSETUJUAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPDES MP

Topore 20/10/2025 Pelaksanaan Musyawarah Desa khusus /Musdesus Kopdes Merah Putih di gelar di aula Kantor Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kab. Mamuju Sulbar pada Senin, 20/10/2025. Musyawarah Desa khusus dengan agenda utama PERSETUJUAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPDES MP Tahun 2025 di Buka langsung oleh Ketua BPD Topore tepat pada pukul 09.27.

Sesuai dengan Rondown acara;

  1. Pembukaan
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
  3. Berdo'a
  4. Arahan Ketua BPD sekaligus membuka rapat
  5. Sambutan Kepala Desa
  6. Sambutan TPP Penjelasan Tujuan Musdesus
  7. Pemaparan Planning Bisnis Oleh Ketua KDMP Topore. 
  8. Istirahat. 
  9. Musyawarah
  10. Pembacaan kesimpulan rapat
  11. Penutup
  12. Penandatanganan Berita Acara
  13. Pose/poto bersama. 

Poin-poin penting yang di capai dalam Musdesus Kopdes MP Topore pada saat ini adalah sebagai berikut;

  1. Koperasi Desa MP baru akan melaksanakan 1 jenis usaha yaitu Usaha Sembako karena belum mendapat pinjaman dari pihak bank. 
  2. Dukungan Pemerintah Desa Topore baru akan di realisasikan pada tahun Anggaran 2026 sebab DDs 2025 sdh habis. 
  3. Besar dukungan biaya yang akan di berikan kepada Kopdes MP oleh Pemerintah Desa Topore sebesar RP. 1.19.000.000,-(seratus sembilan belas juta rupiah). 

Husain PLD Topore & Kepala Desa Topore
Kepala Desa Topore dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait Jenis Usaha Simpan Pinjam, kiranya jangan asal di lakukan harus pelajari dl baik-baik karakter masyarakat kita dan kalau pun itu harus di buka Gerai-nya maka setiap calon peminjam harus ada jaminan dan tertuang dalam kesepakatan dengan Koperasi kalau perluh di notariskan. 

Dasar pelaksanaan Musdesus Kopdes MP Topore, Pendamping Desa Kecamatan Papalang Taufik J menyampaikan Dasar pelaksanaannya yaitu;

  1. Permenkeu No 49 tahun 2025
  2. Permen Desa PDT No 10 tahun 2025 dan
  3. Surat Edaran/SE Menteri Desa PDT No 8 tahun 2025.   

Pendamping Lokal Desa (PLD) Husain menambahkan bahwa tujuan pelaksanaan Musdesus Kopdes MP ini adalah untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa besar pinjaman yang akan di berikan kepada Koperasi Merah Putih. Selain itu, kiraya Pengurus Kopdes MP untuk memastikan lokasi tempat pembangunan Kantor Koperasi, membuat rencana Modal awal dan rencana modal usaha/proposal bisnis, merevisi kembali rancangan proposal bisnisnya sdh di buat dengan menyesuaikan poin Musyawarah Desa khusus hari ini. 

Musdesus Kopdes MP Topore di hadiri oleh Kepala Desa Topore bersama jajaran, Ketua BPD Topore bersama Waket (pemandu acara) dan anggota, TPP Kecamatan Papalang (PD/PLD), Ketua dan jajaran pengurus Kopdes MP Topore, Pendamping Kopdes MP dll dengan jumlah peserta sebanyak 24 orang.

Sabtu, 18 Oktober 2025

88 DESA SE-KAB. MAMUJU SIAP LAKSANAKAN MUSDESUS TERKAIT KDMP

Mamuju 18/10/2025. Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDT RI No. 8 Tahun 2025 menginstruksikan percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Surat edaran yang diterbitkan ter tanggal 1 Oktober 2025 ini bertujuan untuk mempercepat operasionalisasi KDMP dan mengurangi mekanisme yang berlarut-larut, dengan menyoroti peran penting Ketua BPD dan Kepala Desa.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai instrumen percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa (KDMP) dapat segera disepakati dan dijalankan. Tujuannya antara lain agar desa segera memberikan kepastian dukungan pendanaan apabila koperasi desa mengalami kekurangan dana untuk membayar angsuran pinjaman. Surat Edaran ini sejalan dengan semangat penguatan koperasi desa dan mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dengan terbitnya SE Mendes PDT RI tersebut dan telah disampaikan kepada BPD dan Kepala Desa di Kab. Mamuju menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. Berbagai koordinasi dan kesiapan dilakukan agar pelaksanaannya dapat mencapai tujuan penting dari Surat Edaran tersebut diantaranya rapat pra pelaksanaan Musdesus dimana Kepala Desa sebagai Ketua Dewan Pengawas melakukan pertemuan dengan pengurus KDMP untuk membahas rencana usaha dan rencana pendanaan yang akan dibahas dalam Musdesus.

Keberadaan TPP P3MD Kab. Mamuju dan koordinasi dengan OPD terkait Kesiapan Desa dalam pelaksanaan Musdesus yang dilakukan dengan menghadirkan Kepala Desa, pengurus KDMP, OPD terkait, Pendamping Desa serta Busiiness Assisten KDMP. Diskusi diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dan damai, fokus pada substansi dan tidak saling menyalahkan. Inti pembahasan adalah menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP.

Musdesus di 88 Desa diagendakan dapat selesai di tahun 2025, supaya hasilnya bisa masuk ke APBDesa 2026. Setelah Musdesus, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman kemudian bersama KDMP mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara. Selain kesiapan 88 Desa melaksanakan Musdesus, TPP P3MD Kab. Mamuju siap memfasilitasi dan mendampingi proses dan out put Musdesus.

Kamis, 16 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Pemerintah Desa Desa Belang-Belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). As'ad Pendamping Desa kecamatan kalukku mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persetujuan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini di laksanakan di aula kantor Desa Belang-Belang Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat tanggal 16/10/2025,kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan dalam hal ini diwakilkan kepada Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kasi PMD ),Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat,Babinkamtibmas serta Pendamping Desa (PD) 

Turut hadir TAPM ( Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat )  Kabupaten Mamuju yang diwakili oleh Asdar untuk memberikan pendampingan dalam proses musyawarah terkait surat edaran no 8 tahun 2025 tersebut.

Musdesus ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat desa dalam membahas dan menyepakati dukungan terhadap rencana pinjaman yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan perubahan APBDes 2025,serta mendorong masyarakat desa untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Dalam pembukaan musyawarah, Kepala Desa Belang-Belang Abd Qabid menyampaikan pentingnya memahami maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut, serta menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesepakatan bersama.

Rabu, 15 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih


Rabu 15/10/2025 , bertempat di Kantor Desa Boda-Boda Kecamatan papalang Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, telah dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persetujuan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat, serta Pendamping Desa PD dan PLD. 

Turut hadir TAPM Kabupaten Mamuju yang diwakili oleh Muhammad Jabal Nur untuk memberikan pendampingan dalam proses musyawarah.

Musdesus ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat desa dalam membahas dan menyepakati dukungan terhadap rencana pinjaman yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan perubahan APBDes 2025,serta mendorong masyarakat desa untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Dalam pembukaan musyawarah, Kepala Desa Boda-Boda Ashardi menyampaikan pentingnya memahami maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut, serta menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesepakatan bersama.

Selasa, 14 Oktober 2025

MUSYAWARAH DESA KHUSUS

Mamuju 14 Oktober 2025,Dalam rangka mendukung program nasional pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Pelaksanaan Permendesa PDT RI Nomr 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih serta pelaksanaan Surat Edaran Menteri Desa PDT RI Nomor 8 Tahun 2025 Tanggal 1 Oktober 2025 tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. oleh karena itu telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih ( KDMP ) di desa Bambu.

Turut hadir dalam Musyawarah Khusus sebagai Narasumber adalah Camat Mamuju,Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperindag Kabupaten Mamuju,Kepala Desa Bambu,Anggota BPD Desa Bambu,Tim TPP ( Tenaga Pendamping Profesional ) Kabupaten Mamuju.

Musyawarah ini juga dihadiri oleh unsur TNI dan Polri dalam hal ini Babinkamtibmas dan Babinsa,juga hadir Kepala Puskesmas Bambu serta Tokoh Masyarakat,Tokoh Pendidik dan para kepala dusun.


Tujuan musyawarah ini adalah  untuk membahas dan menyepakati Rencana Usaha KDMP dan dukungan pengembalian penjamin KDMP maksimal 30 % dari Dana Desa,juga pembahasan mengenai perubahan RKPDes ( Rencana Kerja pemerintah Desa ) untuk dukungan pengembalian tersebut.