Tampilkan postingan dengan label Musdes RKPDes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Musdes RKPDes. Tampilkan semua postingan

Jumat, 24 Oktober 2025

Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Jum'at 24/10/2025 Pemerintah Desa Kondo Bulo, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa Kondo Bulo dan dihadiri oleh aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda,tokoh pendidik,tokoh kesehatan serta perwakilan masyarakat dari berbagai dusun.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Kalumpang Imran S.Pd, memberikan arahan teknis mengenai mekanisme penyusunan RKPDes, mulai dari identifikasi masalah, penetapan prioritas kegiatan, hingga penyusunan rancangan RKPDes yang akan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun berikutnya. Selain itu, pendamping juga membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam memahami prinsip pembangunan desa yang berbasis kebutuhan lokal, keberlanjutan, serta pemberdayaan masyarakat.

Musyawarah ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kondo Bulo menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam merumuskan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Berbagai usulan disampaikan oleh peserta musyawarah, mulai dari bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, hingga pengembangan ekonomi desa. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RKPDes 2026 yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026

Mamuju, 24/10/2025, Pemerintah Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, antara lain Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga desa. Kehadiran para peserta menunjukkan semangat gotong royong dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa Batu Pannu, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RKPDes sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan usulan yang realistis serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain agenda utama penetapan RKPDes Tahun 2026, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas dukungan dan persetujuan Kepala Desa terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Dalam pembahasan ini, peserta musyawarah berdiskusi secara terbuka untuk mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keberlanjutan koperasi sekaligus tidak memberatkan anggota.

Herman Cahyadi selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mamuju ( TAPM) memafarkan pada forum musyawarah bahwa Musdesus ini dalam rangka menindak lanjuti Permendes No 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Desa no 8 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Dari hasil musyawarah, disepakati sejumlah program prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, mencakup bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun keputusan mengenai dukungan pengembalian pinjaman koperasi disepakati bersama dengan komitmen seluruh pihak untuk memperkuat solidaritas dan tanggung jawab bersama.

Selasa, 14 Oktober 2025

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKPDes

*Dok TPP Kec Simboro*
Mamuju 14/10/2025,Sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, Pemerintah Desa Tapandullu Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini merupakan agenda penting yang dilaksanakan setiap tahun sebagai dasar penyusunan program dan kegiatan pembangunan desa untuk tahun anggaran berikutnya. RKPDes Tahun 2026 akan menjadi dasar penyusunan APBDes Tahun 2026 dan merupakan turunan langsung dari dokumen RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

Musyawarah Desa ini dilaksanakan di Aula Kantor Desa Tapandullu 8/10/2025 dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat, antara lain:

  • Pemerintah Desa,

  • BPD,

  • Babinkabtibmas

  • Babinsa

  • Tokoh masyarakat,

  • Tokoh agama,

  • Tokoh pemuda,

  • Perwakilan perempuan,

  • Kelompok tani, nelayan, UMKM, dan organisasi masyarakat lainnya,

  • Serta didampingi oleh Pendamping Desa.

Dalam musyawarah ini, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan usulan, kebutuhan, dan aspirasi pembangunan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Usulan-usulan tersebut akan dikaji, diprioritaskan, dan dituangkan dalam dokumen RKPDes 2026.

Selain itu, Musdes ini juga membahas:

  • Evaluasi capaian program tahun berjalan,

  • Penyepakatan skala prioritas kegiatan tahun 2026,

  • Penetapan Tim Penyusun RKPDes,

  • Dan jadwal tahapan penyusunan RKPDes selanjutnya.

Dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa ini, diharapkan perencanaan pembangunan desa Tahun 2026 dapat disusun secara transparan, partisipatif, dan tepat sasaran, sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa, demi terwujudnya pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh warga desa.

MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKPDes

(Dok TPP Kabupaten Mamuju dalam Fasilitasi Musyawarah ) 
Mamuju 14 Oktober 2025 Musyawarah Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan salah satu tahapan penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari amanat Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 21 Tahun 2020, yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat secara menyeluruh dalam setiap tahap pembangunan desa.

RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Penyusunan RKP Desa diawali dengan pelaksanaan musyawarah desa, yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan pemerintah desa, perwakilan kelompok masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.

Musyawarah desa ini bertujuan untuk:

  1. Menyepakati arah kebijakan pembangunan desa untuk tahun berjalan;

  2. Menyusun daftar prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;

  3. Mengidentifikasi sumber pembiayaan baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya;

  4. Mengusulkan program/kegiatan yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah atau lembaga lainnya.

Dalam pelaksanaannya, musyawarah penyusunan RKP Desa juga mempertimbangkan hasil pemetaan potensi dan masalah desa, usulan dari musyawarah dusun atau kelompok masyarakat, serta hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.

Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan dokumen RKP Desa dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP Desa), yang nantinya akan ditetapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.

Dengan adanya proses musyawarah ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa secara berkelanjutan.