Tampilkan postingan dengan label Bumdes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bumdes. Tampilkan semua postingan

Senin, 27 Oktober 2025

Peran Pendamping Desa Dalam Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan 20%


Pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan Dana Desa, khususnya alokasi 20% untuk ketahanan pangan, berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Di Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat peran tersebut diwujudkan melalui pendampingan intensif terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola utama program ketahanan pangan.

Sebagai fasilitator dan pendamping teknis, pendamping desa membantu pemerintah desa dan pengurus BUMDes dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Pendamping desa turut memastikan bahwa program ketahanan pangan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal desa. Salah satu fokus utama adalah pengembangan sektor perikanan yang dapat meningkatkan ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Pendamping desa juga berperan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan BUMDes melalui pelatihan manajemen usaha, pencatatan keuangan, serta pengawasan terhadap penggunaan dana agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, pendamping desa memfasilitasi koordinasi antara pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam membangun sinergi untuk mencapai tujuan ketahanan pangan berkelanjutan.

Dengan adanya pendampingan yang baik, pengelolaan dana ketahanan pangan 20% di Desa Karampuang diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi desa, meningkatkan produksi pangan lokal, serta memperkuat peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Untuk diketahui Bumdes desa karampuang memfokuskan pada usaha di sektor perikanan dalam hal ini pemeliharaan ikan kerapu dan kakap dengan menggunakan keramba apung tahun ini mereka menabur  bibit dengan jumlah 1000 ekor ikan kerapu dan 140 ekor bibit ikan kakap saat ini umur ikan sudah memasuki 4 bulan.





Jumat, 17 Oktober 2025

46 Bumdes Di Kabupaten Mamuju Telah Berbadan Hukum

Muhamad Jabal Nur TAPM Kab Mamuju
Oleh Jabal Nur TAPM Mamuju
Pembentukan BUMDesa adalah upaya masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan dan pendapatan asli desa melalui pengelolaan potensi ekonomi dan sumber daya yang ada. Prosesnya dimulai dari musyawarah desa untuk membentuk tim persiapan yang akan melakukan pemetaan potensi, menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), hingga akhirnya mendirikan BUMDesa yang diatur dalam Peraturan Desa (Perdes). Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan aset desa, menciptakan peluang usaha, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat desa.

Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), status hukum BUM Desa berubah menjadi badan hukum Transformasi ini bertujuan memperkuat legalitas dan profesionalitas BUM Desa, serupa dengan entitas bisnis lain seperti BUMN atau BUMD. Pembentukan BUM Desa menjadi entitas berbadan hukum merupakan langkah strategis yang didukung oleh regulasi pemerintah, khususnya PP Nomor 11 Tahun 2021. Proses ini dimulai dari musyawarah desa, penetapan Perdes, pendaftaran nama, hingga akhirnya terdaftar sebagai badan hukum di Kemenkumham melalui sistem daring. Status badan hukum memberikan legitimasi dan profesionalitas yang kuat, membuka jalan bagi BUM Desa untuk berkembang secara optimal, meningkatkan pendapatan desa, dan mensejahterakan masyarakat.


Dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Mamuju sebagai salah satu kabupaten di Propinsi Sulawesi Barat terdiri dari 88 Desa yang sampai saat ini belum seluruhnya melakukan Revitalasi Kelembagaan BUMDesa dan berdasarkan Data Sistem Informasi Desa (SID) Kementerian Desa PDT RI bahwa Kab. Mamuju terdapat 46 BUMDesa telah Berbadan Hukum (telah terbit Sertifikat AHU dari Kemenkumham RI). Capaian ini tentunya belum maksimal dibanding jumlah desa yang ada, sehingga menjadi sebuah Rencana Kerja yang perlu di tindak lanjuti dengan menyusun strategi pendampingan dan fasilitasi oleh para TPP P3MD di Kab. Mamuju sehingga 42 Desa lainnya juga bisa dilakukannya revitalisasi pendirian dan pendaftaran Badan Hukum BUMDesa.


46 BUMDesa yang telah Berbadan Hukum tersebut, tentunya belumlah menjadi ukuran bahwa pengelolaannya akan berhasil sesuai rencana kerjanya akan tetapi penjelasan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dimana BUMDesa yang telah Berbadan Hukum merupakan bentuk legitimasi dari pemerintah yang diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan dan profesionalitas BUMDesa. Tercapainya 46 BUMDesa yang Berbadan Hukum sampai saat ini tidak terlepas dari koordinasi dan Kerjasama antara Pemerintah Desa, BPD, Pengurus BUMDesa, dan TPP P3MD.


Pada Data SID Kemendesa PDT RI progress Pendaftaran Badan Hukum BUMDesa Kab. Mamuju selain data 46 BUMDesa yang telah Berbadan Hukum, dapat kami informasikan progressnya yakni 3 BUMDesa Pendaftaran Nama BUMDesa, 1 BUMDesa perbaikan Dokumen, dan 20 BUMDesa Terverifikasi Nama, sehingga total yang telah mendaftar Badan Hukum sebanyak 70 BUMDesa. Informasi ini menjadi tugas dan tanggungjawab Bersama untuk memfasilitasi dan mendampingi agar 88 Desa terbentuk dan terdaftar Berbadan Hukum BUMDesanya. 

Senin, 13 Oktober 2025

Musrenbang Desa

Senin 13 Oktober 2025 bertempat di aula kantor Desa Pulau Karampuang Telah diadakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa yang dihadiri oleh Tim Musrenbang Kecamatan, Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, serta wakil-wakil kelompok Masyarakat. Pertemuan ini membahas beberapa agenda yakni Pemaparan tentang kegiatan yang akan masuk ke desa pada Tahun 2026 Pemaparan tentang program prioritas SKPD pada Tahun 2027 oleh wakil SKPD Kecamatan/tim kecamatan.Pemaparan tentang realisasi pelaksanaan RKPDesa Tahun 2025.



Diskusi dan tanya jawab Pembahasan dan penetapan RKPDesa Tahun 2026 Pemaparan draft RKPDesa Tahun 2026 oleh Sekertaris Desa sebagai Ketua tim penyusun RKPDesa Tahun 2026 Pembahasan draft RKPDesa Tahun 2026 oleh peserta Musrenbang desa.Penetapan RKPDesa Tahun 2026 oleh peserta Musrenbang Desa Penentuan rencana kegiatan yang akan didanai melalui swadaya desa, ADD, DDS,serta sumber dana lainnya pada tahun 2026.

Rabu, 08 Oktober 2025

Hari Bakti Pendamping Desa 7 Oktober 2025

 Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh


Saya Muhammad Arfah Direktur Bumdes Badan Usaha Milik Desa Karya Desa Tarailu mengucapkan Selamat Hari Bakti Pendamping Desa 7 Oktober 2025,dan kami mengucapkan banyak terimaksih kepada pendamping desa yang telah mendampingi kami dalam pengembangan usaha ketahanan pangan Desa Tarailu Tahun 2025. Terimakasih