Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Tapandullu dan dihadiri oleh berbagai unsur
masyarakat, antara lain Babinsa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan,
serta dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan simboro Andi Lasinrang.
Andi Lasinrang selaku Kordinator Kecamatan Pendamping Desa
yang menjadi fasilitator dalam prosesi musyawarah tersebut mengatakan
Musyawarah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap
RPJMDes agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini
serta menyesuaikan dengan UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa,surat edaran menteri dalam negri no 100.3/4179/SJ Tentang
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa
Dalam sambutannya,Kepala Desa Tapandullu menyampaikan bahwa revisi
RPJMDes ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pembangunan desa
menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
Para peserta musyawarah aktif memberikan masukan terkait
prioritas pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat. Semua usulan dan rekomendasi yang
disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RPJMDes revisi yang akan menjadi pedoman
pembangunan desa delapan tahun tahun ke depan.



