Tampilkan postingan dengan label RPJMDes. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label RPJMDes. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Oktober 2025

Pendamping Desa Fasilitasi Musyawarah Desa Dalam Rangka Revisi RPJMDes

Senin, 23 Oktober 2025, Pemerintah Desa Tapandullu Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Tapandullu dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Babinsa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan simboro Andi Lasinrang.

Andi Lasinrang selaku Kordinator Kecamatan Pendamping Desa yang menjadi fasilitator dalam prosesi musyawarah tersebut mengatakan Musyawarah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap RPJMDes agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini serta menyesuaikan dengan UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa,surat edaran menteri dalam negri no 100.3/4179/SJ Tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Dalam sambutannya,Kepala Desa Tapandullu menyampaikan bahwa revisi RPJMDes ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pembangunan desa menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Para peserta musyawarah aktif memberikan masukan terkait prioritas pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat. Semua usulan dan rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RPJMDes revisi yang akan menjadi pedoman pembangunan desa delapan tahun tahun ke depan.

Senin, 27 Oktober 2025

Musyawarah Desa Perubahan RPJMDes Desa Kalukku Barat

Senin, 27 Oktober 2025, Pemerintah Desa Kalukku barat, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Kalukku Barat dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Babinsaperangkat desaBadan Permusyawaratan Desa (BPD)tokoh masyarakattokoh pemudatokoh perempuan, serta dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kalukku Muhammad As'ad dan Muhammad Arsyad.

Muhammad As'ad selaku Kordinator Kecamatan Pendamping Desa yang menjadi fasilitator dalam prosesi musyawarah mengatakan Musyawarah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap RPJMDes agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini serta menyesuaikan dengan UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa,surat edaran menteri dalam negri no 100.3/4179/SJ Tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Dalam sambutannya,Kepala Desa Kalukku Barat menyampaikan bahwa revisi RPJMDes ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pembangunan desa menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Para peserta musyawarah aktif memberikan masukan terkait prioritas pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat. Semua usulan dan rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RPJMDes revisi yang akan menjadi pedoman pembangunan desa lima tahun ke depan.

Kegiatan berjalan dengan lancar, penuh semangat partisipatif, dan mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan Desa Kalukku Barat yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Kamis, 23 Oktober 2025

Musyawarah Desa Dalam Rangka Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030.

Kamis, 23 Oktober 2025, Pemerintah Desa Pasabu, Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Tahun 2022–2030.

Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Pasabu dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, antara lain Babinsaperangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Tapalang Barat Ilham Raharjo dan Muhammad Jabal Nur sebagai TAPM Kabupaten.

Ketua BPD Amin Syarif mengatakan Musyawarah ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta penyesuaian terhadap RPJMDes agar tetap relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat saat ini serta menyesuaikan dengan UU No 3 tahun 2024 Tentang Desa,surat edaran menteri dalam negri no 100.3/4179/SJ Tentang  Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

Dalam sambutannya, Jalaluddin Jalil sebagai Kepala Desa Pasabu menyampaikan bahwa revisi RPJMDes ini menjadi momentum penting untuk memperbaiki arah pembangunan desa menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.

Para peserta musyawarah aktif memberikan masukan terkait prioritas pembangunan di berbagai bidang seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, ekonomi desa, dan pemberdayaan masyarakat. Semua usulan dan rekomendasi yang disampaikan akan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RPJMDes revisi yang akan menjadi pedoman pembangunan desa lima tahun ke depan.

Kegiatan berjalan dengan lancar, penuh semangat partisipatif, dan mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan Desa Pasabu yang maju, mandiri, dan sejahtera.

Minggu, 19 Oktober 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan RPJMDes

Dok Musyawarah Penetapan RPJMdes Perubahan 
Seiring dengan berubahnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka disaat itu pula pemerintah desa di haruskan untuk melakukan perubahan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dalam rangka proses penyesuaian dokumen perencanaan desa yang dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan, kebijakan, atau kondisi desa serta bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun selama 1 periode menjadi 8 Tahun dalam 1 periode.

Oleh karena itu Desa Bunde telah melaksanakan  perubahan RPJMDes dengan menyesuaikan terhadap regulasi yang ada. tentunya dalam penyusunan tahapan perencanaan didesa tetap berpedoman terhadap Permendesa No 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ada pula yang mengacu terhadap Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Tahapan awal dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK). Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Tim bertugas mengoordinasikan seluruh proses penyusunan dokumen RPJMDes, mulai dari pengumpulan data hingga perumusan rencana pembangunan.

Lalu Tim Penyusun melakukan pencermatan dokumen perencanaan yang relevan dengan pemerintah pusat,provinsi dan daerah dan yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pengkajian ke adaan desa untuk mengkaji kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan desa langkah ini biasanya dilakukan dengan melakukan musywarah dusun dengan menggunakan tiga tools yakni,sketsa desa,kalender musim,diagramven/bagan kelembagaan desa

Setelah seluruh tahapan dilalui maka termasuk setelah musyawarah yang membahas tentang rancangan RPJMDes maka rancangan disepakati dalam musyawarah desa, dokumen RPJMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat 3 bulan setelah pelantikan, untuk periode kepala desa yang baru.