Minggu, 19 Oktober 2025

SIAPA SEBENARNYA YANG MEMIMPIN MUSDES?


Muhammad Jabal Nur
TAPM Bid Bumdes
Pernahkah Anda memperhatikan pada saat Musyawarah Desa diselenggarakan, deretan kursi di depan meja di isi oleh camat, Kepala Desa, Pendamping Desa, dan Ketua BPD, tampak rapi, tampak formal, tapi apakah itu benar ketika kita bertanya, siapa sebenarnya yang memimpin Musyawarah Desa?. 

Dalam forum Musdes, ada satu hal yang sering dilupakan bahwa Musyawarah Desa bukanlah panggung Pemerintah Desa melainkan Forum Rakyat yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), artinya Pimpinan Sidang seharusnya ada di tangan BPD, bukan Camat, bukan Kepala Desa dan Bukan Pendamping Desa, namun entah sejak kapan tata letak yang duduk diatas mulai mengubah makna, Camat duduk ditengah. Kepala Desa duduk disamping, Pendamping Desa di kiri dan Ketua BPD duduk di ujung seolah sekedar tamu kehormatan di rumah sendiri dan lucunya Sebagian anggota BPD malah duduk di bangku belakang berbaur dengan warga yang mereka wakili, padahal Musdes Adalah panggung BPD sebagai tempat mereka menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi dan memastikan arah kebijakan desa berpihak pada masyarakat. Dan jika forum itu saja sudah salah tata letak dan tata letaknya bagaimana kita berharap hasil Musyawarah Desa tertib dan bermartabat.

Sudah waktunya BPD Kembali membaca ulang tata cara persidangan musdes dan mampu mengembalikan Marwah Lembaga pada posisi yang semestinya dimana BPD duduk di depan memimpin jalannya sidang dengan gagah bukan sekedar hadir sebagai pelengkap. Kemudian Kepala Desa, Pendamping Desa dan Camat tetap dihormati dan tentu saja penghormatan bukan berarti melanggar posisi biasanya, justru dengan menempatkan diri sesuai peran, kita sedang menegakkan tertib pemerintahan desa dan menjaga wibawa demokrasi Desa.

Beberapa kelemahan lain yang sering dihadapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) meliputi kurangnya pemahaman terhadap tugas, minimnya komunikasi dan koordinasi, serta lemahnya pengawasan. Anggota BPD sering kali kurang memahami secara mendalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, khususnya terkait peran legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi masyarakat dalam Musdes.

BPD seharusnya setara dengan kepala desa, namun dalam praktiknya sering kali dianggap sebagai formalitas belaka atau berada di bawah dominasi pemerintah desa. Hal ini membuat BPD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan optimal dalam Musdes. Komunikasi dan kerja sama yang tidak efektif antara BPD dan pemerintah desa juga mengakibatkan pelaksanaan Musdes yang tidak sesuai dengan prosedur atau kebutuhan masyarakat.

Dilain sisi, BPD terkadang tidak mengikuti prosedur yang benar dalam penyelenggaraan Musdes, kurangnya dokumentasi dan regulasi yang jelas di tingkat desa dapat menyebabkan pelaksanaan Musdes menjadi tidak terstandar dan tidak akuntabel. Olehnya itu, ke depan sekali lagi BPD memahami ulang tugas dan fungsinya sehingga BPD mendapatkan posisi sebagai penyeimbangan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

BPD ….Berdaulat…..Peduli …..Daulat ……