Selasa, 28 Oktober 2025

Pendamping Desa Kecamatan Papalang Melaksanakan Kegiatan Fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) KDMP

Taufik Jahuddin & Ahadin Ashar
Papalang 28/10/2025 Pendamping Desa Kecamatan Papalang melaksanakan kegiatan fasilitasi Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Bataumpa Kecamatan Papalang Kabupaten Mamuju. Kegiatan ini berlangsung di aula Kantor Desa Batu Ampa pada hari selasa 28 Oktober 2025 dengan maksud dan tujuan untuk membahas dan menyepakati Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) untuk tahun anggaran 2025.

Musyawarah ini dihadiri oleh pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, serta perwakilan masyarakat. Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa berperan aktif memfasilitasi jalannya diskusi agar proses pengambilan keputusan berjalan secara partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang berlandaskan pada Permendes No 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa No 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Peserta Musyawarah
Sebagai pimpinan musyawarah, Ketua BPD Pak Sadik membuka secara resmi jalannya forum, menyampaikan tujuan dan agenda kegiatan serta memastikan seluruh peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan masukan dalam suasana yang tertib dan penuh kekeluargaan serta memimpin jalannya musyawarah agar tercapai kesepakatan bersama antara pemerintah desa,pengurus koperasi, serta unsur masyarakat yang hadir.

Kepala Desa Batu Ampa Rahman menuturkan,Melalui Musdesus ini, diharapkan masyarakat Desa Bataumpa dapat berkomitmen dalam mendukung keberlanjutan pengelolaan dana pinjaman koperasi, serta memperkuat semangat gotong royong dalam pembangunan ekonomi desa.

Selain pembahasan Dukungan Pinjamam Koperasi Desa Merah Putih,forum ini juga membahas tentang revisi RPJMDes terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa,karenanya berdasarkan UU No 3 Tahun 2024 dan Surat edaran Menteri Dalam Negri No 100.3/4179/SJ tanggal 31 Juli 2025 adalah pedoman untuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa. Olehnya itu kita mesti menyesuikan dengan regulasi yang berlaku tutur pak Rahman.