Sabtu, 18 Oktober 2025

88 DESA SE-KAB. MAMUJU SIAP LAKSANAKAN MUSDESUS TERKAIT KDMP

Mamuju 18/10/2025. Surat Edaran (SE) Menteri Desa PDT RI No. 8 Tahun 2025 menginstruksikan percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Surat edaran yang diterbitkan ter tanggal 1 Oktober 2025 ini bertujuan untuk mempercepat operasionalisasi KDMP dan mengurangi mekanisme yang berlarut-larut, dengan menyoroti peran penting Ketua BPD dan Kepala Desa.

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai instrumen percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa (KDMP) dapat segera disepakati dan dijalankan. Tujuannya antara lain agar desa segera memberikan kepastian dukungan pendanaan apabila koperasi desa mengalami kekurangan dana untuk membayar angsuran pinjaman. Surat Edaran ini sejalan dengan semangat penguatan koperasi desa dan mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Dengan terbitnya SE Mendes PDT RI tersebut dan telah disampaikan kepada BPD dan Kepala Desa di Kab. Mamuju menyatakan kesiapan untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus. Berbagai koordinasi dan kesiapan dilakukan agar pelaksanaannya dapat mencapai tujuan penting dari Surat Edaran tersebut diantaranya rapat pra pelaksanaan Musdesus dimana Kepala Desa sebagai Ketua Dewan Pengawas melakukan pertemuan dengan pengurus KDMP untuk membahas rencana usaha dan rencana pendanaan yang akan dibahas dalam Musdesus.

Keberadaan TPP P3MD Kab. Mamuju dan koordinasi dengan OPD terkait Kesiapan Desa dalam pelaksanaan Musdesus yang dilakukan dengan menghadirkan Kepala Desa, pengurus KDMP, OPD terkait, Pendamping Desa serta Busiiness Assisten KDMP. Diskusi diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dan damai, fokus pada substansi dan tidak saling menyalahkan. Inti pembahasan adalah menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP.

Musdesus di 88 Desa diagendakan dapat selesai di tahun 2025, supaya hasilnya bisa masuk ke APBDesa 2026. Setelah Musdesus, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman kemudian bersama KDMP mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara. Selain kesiapan 88 Desa melaksanakan Musdesus, TPP P3MD Kab. Mamuju siap memfasilitasi dan mendampingi proses dan out put Musdesus.