Surat Edaran ini diterbitkan sebagai instrumen percepatan pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) agar dukungan pengembalian pinjaman koperasi desa (KDMP) dapat segera disepakati dan dijalankan. Tujuannya antara lain agar desa segera memberikan kepastian dukungan pendanaan apabila koperasi desa mengalami kekurangan dana untuk membayar angsuran pinjaman. Surat Edaran ini sejalan dengan semangat penguatan koperasi desa dan mempercepat implementasi program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Keberadaan TPP P3MD Kab. Mamuju dan koordinasi dengan OPD terkait Kesiapan Desa dalam pelaksanaan Musdesus yang dilakukan dengan menghadirkan Kepala Desa, pengurus KDMP, OPD terkait, Pendamping Desa serta Busiiness Assisten KDMP. Diskusi diharapkan dapat dilakukan secara terbuka dan damai, fokus pada substansi dan tidak saling menyalahkan. Inti pembahasan adalah menentukan batas dukungan Dana Desa yang dapat digunakan sebagai cadangan pembayaran pinjaman KDMP.
Musdesus di 88 Desa diagendakan dapat selesai di tahun 2025, supaya hasilnya bisa masuk ke APBDesa 2026. Setelah Musdesus, Kepala Desa membuat surat persetujuan pinjaman kemudian bersama KDMP mengajukan permohonan pinjaman ke bank Himbara. Selain kesiapan 88 Desa melaksanakan Musdesus, TPP P3MD Kab. Mamuju siap memfasilitasi dan mendampingi proses dan out put Musdesus.

