Suyuti mengatakan bahwa pendamping desa itu adalah Tim Work PD/PLD dan TAPM adalah satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan oleh karena itu arahan untuk pelaksanaan musdesus ini merupakan tindak lanjut dari apa yang telah di amanahkan ke kita sebagai pendamping desa untuk dilaksanakan,amanah yang di maksud adalah Surat Edaran Menteri Desa PDT nomor 8 tahun 2025 tentang Percepatan Musdesus Kopdes Merah Putih untuk Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes MP serta Permendes No 10 Tahun 2025 sehingga kita harus bahu-membahu untuk mensukseskan itu.
Untuk diketahui bahwa kecamatan papalang tersisa 1 dari 9 Desa yang belum melksanakan
Musdesus yaitu Desa Suka Damai namun informasi dari PLD nya akan melaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025.
Ketua BPD Toabo Ahyar Rosidi dalam sambutannya mengatakan agar di mudahkan bagi masyarakat untuk menjadi anggota Koperasi dan juga agar di adakan pelatihan bagi pelaku usaha kecil untuk meningkatkan keterampilan nya dalam berusaha. Di ahir sambutannya Ketua BPD sekaligus membuka Rapat secara resmi tepat pada pukul 09.57.19 detik.
Di tempat yang sama, Pj Kepala Desa Toabo Safaruddin dalam sambutannya berharap agar peserta betul-betul mencermati kemampuan anggaran Dana Desa/Pagu indikatif Desa Toabo baru menetapkan besarnya dana Dukungan ke KDMP mengingat selain menjamin KDMP, anggaran Stunting, Pemberdayaan dll perluh juga di perhitungkan. Dan perluh saya sampaikan bahwa dana Penjamin ini akan di ambil dari DDs tahun 2026 karna tdk ada lagi anggaran yang bisa di alihkan pada tahun 2025 ini. Imbuhnya.
Tujuan pelaksanaan Musdesus Kopdes Merah Putih, Pak Muhammad Jabal Nur TA PM Kab. Mamuju menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan/ PMK nomor 49 tahun 2025 sebagai pedoman teknis Koperasi Desa Merah Putih, menyampaikan poin-poin penting PMK 49/2025 meliputi: Plafon pinjaman, tingkat suku bunga, Jangka waktu, Masa tenggang dan Usaha inti Koperasi yang meliputi; Kantor, Logistik, Sembako, Gudang, cold storage, Klinik Desa, usaha LPG dll.
Musdesus di hadiri sekitar 30 orang terdiri dari Pj Kepala Desa, OPD Desa, BPD, Pengurus/anggota Koperasi Desa Merah Putih Desa Toabo, TA PM P3MD, sejumlah TPP Kec. Papalang (PD/PLD), Petugas Pustu, TP-PKK Desa Toabo, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dll, menyepakati antara lain sbb;
Jenis Usaha/Gerai- Gerai Sembako,
- Gerai Usaha Pertanian
- Gerai LPG
- Besaran Dukungan Pengembalian Punjaman sebesar 10 % dari DDs tahun 2026.
Pada kesempatan ini PD Kecamatan Papalang Muh. Taufik J sebagai fasiliator dalam forum Musyawarah mengatakan Terkait pengggunaan Dana Desa sebanyak 30 % merupakan perintah dari Peraturan Menteri Desa No 10 yang tertuang pada Bab III DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN Pasal 4 Ayat 4 yang berbunyi" Dukungan Pengembalian Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diberikan paling banyak 30% dari pagu dana per tahun".
Di penghujung acara, Ahmad Mujahidin selaku PLD Desa Toabo merekomendasikan kepada pihak Kopdes agar segera membuat proposal bianis dari sejumalah Gerai yang telah di sepakati hari ini dan selanjutnya Kepala Desa selaku Pengawas akan melakukan persetujuan untuk di tindak lanjuti kalau sudah cocok *Husain/Taufik


.jpeg)
0 Komentar