Selasa, 21 Oktober 2025

MUSYAWARAH DESA KHUSUS KDMP DESA PAPALANG

Pemerintahan Desa Papalang melaksanakan Munyawarah Desa Khusus/Musdesus terkait Koprasi Desa Merah Putih (KDMP) melaksanakan Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) No 8 tahun 2025 tentang Persetujuan Dukungan Pengembalian Punjaman Kopdes MP tahun 2025/2026 Selasa, 21/10/2025.

Musyawarah di gelar di ruang utama kantor Desa Papalang di buka langsung oleh Ketua BPD Papalang Maksur tepat pada pukul 10.23, agak molor krn sebahagian dari anggota BPD di tunggu, serta ibu camat sejatinya hadir akan tetapi tiba-tiba ada kegiatan yang tidak kalah pentingnya di kabupaten. Musdesus di hadiri oleh Kepala Desa dan OPD yang ada di Desa, Pimpinan dan anggota BPD, Babinsa, Muh. Jabal Nur TA PM Kabupaten Mamuju, Muh Taufik J PD Kec. Papalang, Husain PLD Papalang, Pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih  Papalang 3 orang perempuan merupakan keterwakilan pengurus Kopdes MP dan 13 orang Laki-laki serta sejumlah Kepala Dusun dll.

Dalam sambutannya Kepala Desa Papalang mengatakan bahwa dukungan Dana Bantuan Pinjaman pada perinsipnya tetap kami deposit kan untuk mendukung Program Presiden namun, hanya bisa kami lakukan pada tahun anggaran 2026 sebab anggaran tahun 2025 ini sudah habis terbagi  membiayai stunting, Ketahanan Pangan yang di kelola oleh BUMDes dll.

Sesuai rundown acara, Pak Muh. Jabal Nur TA PM dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDT nomor 8 tahun 2025 untuk percepatan Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes MP. Selain itu lanjut pak Jabal Nur bahwa untuk memastikan bahwa apakah Kopdes MP Papalang sudah memiliki Planning bisnis atau belum kalau belum maka di rekomendasikan agar segera membuatnya. Husain PLD menambahkan bahwa pemberian  dukungan pemerintah Desa terhadap KDMP Papalang supaya termuat dalam matrix RPJM Desa Papalang dan termuat dalam RKP Desa tahun 2026.

Setelah mendengar curah pendapat dari peserta maka di capailah poin-poin sebagai berikut;

  1. Dukungan Pinjaman Kopdes MP dari Pemerintah Desa Papalang sebanyak RP. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) pada tahun anggaran 2026.
  2. Gerai atau Bidang usaha  yang di dahulukan:

  • Usaha Sembako/perdagangan
  • Usaha Tani/penyediaan kebutuhan   pertanian dan,
  • Usaha Simpan Pinjam.Koperasi segera mengusahakan tempat atau lokasi tempat kantor/tempat usaha seluas minimal 20x30 meter persegi
Pihak Kopdes MP agar melakukan sosialisasi ke masyarakat dan melakukan penggalangan agar masyarakat ikut menjadi anggota Kopdes MP.

Sebelum acara di tutup, Taufik J PD Kecamatan Papalang mempertegas pertama, bahwa dana dukungan dari Pemerintah Desa Papalang akan di inter save di KPPN untuk menjadi jaminan bagi Kopdes MP bila mana terjadi gagal bayar atau keterlambatan bayar pada setiap jatuh tempo yang kedua adalah, bahwa poin yang di capai supaya di tuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus hari ini.

Husain menambahkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga perekonomian khususnya di Desa di dirikan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,maka seluruh elemen yang ada di desa harus bersatu padu dalam membangun kopdes ini./Husain