Musyawarah di gelar di ruang utama kantor Desa Papalang di buka langsung oleh Ketua BPD Papalang Maksur tepat pada pukul 10.23, agak molor krn sebahagian dari anggota BPD di tunggu, serta ibu camat sejatinya hadir akan tetapi tiba-tiba ada kegiatan yang tidak kalah pentingnya di kabupaten. Musdesus di hadiri oleh Kepala Desa dan OPD yang ada di Desa, Pimpinan dan anggota BPD, Babinsa, Muh. Jabal Nur TA PM Kabupaten Mamuju, Muh Taufik J PD Kec. Papalang, Husain PLD Papalang, Pengurus dan anggota Koperasi Desa Merah Putih Papalang 3 orang perempuan merupakan keterwakilan pengurus Kopdes MP dan 13 orang Laki-laki serta sejumlah Kepala Dusun dll.
Dalam sambutannya
Kepala Desa Papalang mengatakan bahwa dukungan Dana Bantuan Pinjaman pada
perinsipnya tetap kami deposit kan untuk mendukung Program Presiden namun,
hanya bisa kami lakukan pada tahun anggaran 2026 sebab anggaran tahun 2025 ini
sudah habis terbagi membiayai stunting,
Ketahanan Pangan yang di kelola oleh BUMDes dll.
Sesuai rundown
acara, Pak Muh. Jabal Nur TA PM dalam sambutannya menjelaskan tujuan kegiatan
ini adalah menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Desa PDT nomor 8 tahun 2025
untuk percepatan Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Kopdes MP. Selain
itu lanjut pak Jabal Nur bahwa untuk memastikan bahwa apakah Kopdes MP Papalang
sudah memiliki Planning bisnis atau belum kalau belum maka di rekomendasikan
agar segera membuatnya. Husain PLD menambahkan bahwa pemberian dukungan pemerintah Desa terhadap KDMP Papalang
supaya termuat dalam matrix RPJM Desa Papalang dan termuat dalam RKP Desa tahun
2026.
Setelah mendengar curah pendapat dari peserta maka di
capailah poin-poin sebagai berikut;
- Dukungan Pinjaman Kopdes MP dari Pemerintah Desa Papalang sebanyak RP. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) pada tahun anggaran 2026.
- Gerai atau Bidang usaha yang di dahulukan:
- Usaha Sembako/perdagangan
- Usaha Tani/penyediaan kebutuhan pertanian dan,
- Usaha Simpan Pinjam.Koperasi segera mengusahakan tempat atau lokasi tempat kantor/tempat usaha seluas minimal 20x30 meter persegi
Sebelum acara di
tutup, Taufik J PD Kecamatan Papalang mempertegas pertama, bahwa dana dukungan
dari Pemerintah Desa Papalang akan di inter save di KPPN untuk menjadi jaminan
bagi Kopdes MP bila mana terjadi gagal bayar atau keterlambatan bayar pada
setiap jatuh tempo yang kedua adalah, bahwa poin yang di capai supaya di
tuangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus hari ini.
Husain menambahkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga perekonomian khususnya di Desa di dirikan berdasarkan Instruksi Presiden No 9 tahun 2025 bertujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,maka seluruh elemen yang ada di desa harus bersatu padu dalam membangun kopdes ini./Husain
