Musyawarah dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Beru-beru, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat desa dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Beliau juga menegaskan bahwa segala keputusan terkait dukungan pengembalian pinjaman koperasi harus didasarkan pada musyawarah mufakat dan pertimbangan yang matang, agar tidak menimbulkan beban bagi masyarakat maupun keuangan desa.
Selanjutnya, Pendamping Desa Kecamatan Kalukku memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme dukungan pengembalian pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju memberikan arahan mengenai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana koperasi desa.
Setelah melalui proses diskusi yang terbuka dan partisipatif, seluruh peserta musyawarah menyepakati dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan koperasi. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus yang ditandatangani oleh perwakilan peserta dan disahkan oleh Kepala Desa Beru-beru.
Musyawarah desa ditutup dengan harapan agar Koperasi Desa Merah Putih semakin berkembang dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Desa Beru-beru.
