Minggu, 19 Oktober 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan RPJMDes

Dok Musyawarah Penetapan RPJMdes Perubahan 
Seiring dengan berubahnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka disaat itu pula pemerintah desa di haruskan untuk melakukan perubahan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dalam rangka proses penyesuaian dokumen perencanaan desa yang dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan, kebijakan, atau kondisi desa serta bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun selama 1 periode menjadi 8 Tahun dalam 1 periode.

Oleh karena itu Desa Bunde telah melaksanakan  perubahan RPJMDes dengan menyesuaikan terhadap regulasi yang ada. tentunya dalam penyusunan tahapan perencanaan didesa tetap berpedoman terhadap Permendesa No 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ada pula yang mengacu terhadap Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Tahapan awal dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK). Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Tim bertugas mengoordinasikan seluruh proses penyusunan dokumen RPJMDes, mulai dari pengumpulan data hingga perumusan rencana pembangunan.

Lalu Tim Penyusun melakukan pencermatan dokumen perencanaan yang relevan dengan pemerintah pusat,provinsi dan daerah dan yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pengkajian ke adaan desa untuk mengkaji kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan desa langkah ini biasanya dilakukan dengan melakukan musywarah dusun dengan menggunakan tiga tools yakni,sketsa desa,kalender musim,diagramven/bagan kelembagaan desa

Setelah seluruh tahapan dilalui maka termasuk setelah musyawarah yang membahas tentang rancangan RPJMDes maka rancangan disepakati dalam musyawarah desa, dokumen RPJMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat 3 bulan setelah pelantikan, untuk periode kepala desa yang baru.