![]() |
| (Dok TPP Kabupaten Mamuju dalam Fasilitasi Musyawarah ) |
RKP Desa adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) untuk jangka waktu satu tahun anggaran. Penyusunan RKP Desa diawali dengan pelaksanaan musyawarah desa, yang difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melibatkan pemerintah desa, perwakilan kelompok masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta unsur masyarakat lainnya.
Musyawarah desa ini bertujuan untuk:
-
Menyepakati arah kebijakan pembangunan desa untuk tahun berjalan;
-
Menyusun daftar prioritas kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat;
-
Mengidentifikasi sumber pembiayaan baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya;
-
Mengusulkan program/kegiatan yang akan dikoordinasikan dengan pemerintah daerah atau lembaga lainnya.
Dalam pelaksanaannya, musyawarah penyusunan RKP Desa juga mempertimbangkan hasil pemetaan potensi dan masalah desa, usulan dari musyawarah dusun atau kelompok masyarakat, serta hasil evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya.
Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar bagi Tim Penyusun RKP Desa dalam menyusun rancangan dokumen RKP Desa dan Daftar Usulan Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (DU-RKP Desa), yang nantinya akan ditetapkan melalui musyawarah perencanaan pembangunan desa.
Dengan adanya proses musyawarah ini, diharapkan pembangunan desa dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup warga desa secara berkelanjutan.
