Senin, 27 Oktober 2025

Peran Pendamping Desa Dalam Pengelolaan Dana Ketahanan Pangan 20%


Pendamping desa memiliki peran strategis dalam memastikan pengelolaan Dana Desa, khususnya alokasi 20% untuk ketahanan pangan, berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. Di Desa Karampuang, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat peran tersebut diwujudkan melalui pendampingan intensif terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pengelola utama program ketahanan pangan.

Sebagai fasilitator dan pendamping teknis, pendamping desa membantu pemerintah desa dan pengurus BUMDes dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Pendamping desa turut memastikan bahwa program ketahanan pangan yang dijalankan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan potensi lokal desa. Salah satu fokus utama adalah pengembangan sektor perikanan yang dapat meningkatkan ketersediaan pangan dan kesejahteraan masyarakat.

Pendamping desa juga berperan dalam memperkuat kapasitas kelembagaan BUMDes melalui pelatihan manajemen usaha, pencatatan keuangan, serta pengawasan terhadap penggunaan dana agar sesuai dengan ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Selain itu, pendamping desa memfasilitasi koordinasi antara pemerintah desa, kelompok masyarakat, dan pihak terkait lainnya dalam membangun sinergi untuk mencapai tujuan ketahanan pangan berkelanjutan.

Dengan adanya pendampingan yang baik, pengelolaan dana ketahanan pangan 20% di Desa Karampuang diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi desa, meningkatkan produksi pangan lokal, serta memperkuat peran BUMDes sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Untuk diketahui Bumdes desa karampuang memfokuskan pada usaha di sektor perikanan dalam hal ini pemeliharaan ikan kerapu dan kakap dengan menggunakan keramba apung tahun ini mereka menabur  bibit dengan jumlah 1000 ekor ikan kerapu dan 140 ekor bibit ikan kakap saat ini umur ikan sudah memasuki 4 bulan.