Rapat ini dipandu langsung oleh ke 3 Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Barat yakni Firman S.Kom , Muhammad Subaer Sunar, dan Amran Arsyad ST. Yang diikuti oleh seluruh TAPM kabupaten dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamasa. Tujuan utama rapat ini adalah untuk membahas tindak lanjut atas rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait DRP Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2023 dan 2024.
Dalam arahannya, TAPM Provinsi menekankan pentingnya penanganan segera terhadap setiap rekomendasi BPK agar pelaksanaan kegiatan pendampingan masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi,dan transparan.
Selain itu, rapat ini juga menjadi forum evaluasi bersama untuk memperkuat koordinasi antara TAPM provinsi dan kabupaten dalam menyusun langkah-langkah strategis perbaikan administrasi maupun teknis di lapangan. Kegiatan rapat berjalan dengan lancar dan produktif hingga selesai, dengan harapan hasil koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas pendampingan masyarakat desa di Provinsi Sulawesi Barat.
