Kegiatan ini merupakan Persiapan Peningkatan Kompetensi Pendamping Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025.Keterlibatan P3MD bertujuan untuk membangun sinergi antara pendamping desa dan pendamping koperasi serta Organisasi Perangkat Daerah dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui penguatan kelembagaan koperasi di tingkat desa. P3MD dengan pengalamannya dalam pemberdayaan masyarakat dan pengelolaan program desa, berperan dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia serta mengintegrasikan pendekatan partisipatif dalam setiap proses pembangunan desa dalalm hal ini mendampingi proses pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus sebagaimana yang tertuang dalam Surat edaran Menteri Desa Daerah Tertinggal No 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dan Permendes No 10 Tahun 2025 yang mengatur Tentang Mekanisme Persetujuan Dukungan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Kolaborasi antar pihak ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai gerakan ekonomi kerakyatan berbasis koperasi yang tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Dengan semangat kolaborasi dan sinergi lintas program, diharapkan kegiatan ini menjadi pondasi penting menuju peningkatan kompetensi dan profesionalisme para pendamping koperasi desa di tahun 2025, serta memperkuat peran desa sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional.



0 Komentar