Header Ads Widget

Pemerintah Desa Rantedoda Melaksanakan Musdesus KDMP Bersama TIM TPP Kecamatan Tapalang

 

Tapalang Kamis 13/11/2025 Telah di langsungkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Rantedoda Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju dengan agenda utama persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Rantedoda Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju dan dihadiri oleh Babinkamtibmas,Babinsa,Aparat Desa, Pendamping Desa Kecamatan Tapalang, Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Tim TAPM Kabupaten Mamuju

Asmil dalam sambutannya selaku Kepala Desa Rantedoda menyampaikan bahwa Musyawarah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program peningkatan ekonomi yang terencana dan sesuai kebutuhan desa ia juga menyampaikan kesiapannya untuk memberikan dukungan pengembalian sebagaimana yang di atur dalam regulasi.

Dalam suasana yang penuh kebersamaan, para peserta musyawarah berdiskusi secara terbuka mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan rencana pengembalian pinjaman KDMP, termasuk manfaat, tanggung jawab, serta dampak terhadap pembangunan desa ke depan.

Akbar selaku Pendamping Kecamatan bersama tim menjadi pengarah/Fasilitator dalam proses musyawarah ia menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah ini adalah bagian dari suksesi dan dukungan terhadap Presiden Prabowo untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu lokomotif ekonomi di desa oleh karena itu melalui Permendes No 10 Tahun 2025 dan Surat Edaran No 8 Tahun 2025 tentang Musyawarah Desa Khusus dalam rangka membahas dukungan pengembalian pinjaman kopdes maka semua desa diwajibkan untuk melakukan Musyawarah Desa Khusus.

Muhammad Suyuti selaku TAPM ( Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ) Kabupaten Mamuju menambahkan bahwa ada tiga regulasi yang kita mesti pahami dan pedomani dalam pelaksanaan pembangunan atau pengembangan koperasi desa merah putih ini yakni Permendes No 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Mekanisme Persetujuan Dukungan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang kedua adalah Surat Edaran No 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,yang Ke Tiga adalah Permenkeu No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Selain itu, para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa turut memberikan pandangan serta masukan konstruktif demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil musyawarah dapat menjadi dasar kuat bagi Desa Rantedoda dalam melangkah menuju pembangunan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Posting Komentar

0 Komentar