Asmil dalam sambutannya selaku Kepala
Desa Rantedoda menyampaikan bahwa Musyawarah ini merupakan bagian dari upaya
pemerintah desa dalam meningkatkan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat melalui program peningkatan ekonomi yang terencana dan sesuai
kebutuhan desa ia juga menyampaikan kesiapannya untuk memberikan dukungan
pengembalian sebagaimana yang di atur dalam regulasi.
Dalam suasana yang penuh
kebersamaan, para peserta musyawarah berdiskusi secara terbuka mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan rencana
pengembalian pinjaman KDMP, termasuk manfaat, tanggung jawab, serta dampak
terhadap pembangunan desa ke depan.
Muhammad Suyuti selaku TAPM (
Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ) Kabupaten Mamuju menambahkan bahwa ada
tiga regulasi yang kita mesti pahami dan pedomani dalam pelaksanaan pembangunan
atau pengembangan koperasi desa merah putih ini yakni Permendes No 10 Tahun
2025 yang mengatur tentang Mekanisme Persetujuan Dukungan Dari Kepala Desa
Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang kedua adalah Surat
Edaran No 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Khusus Untuk
Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,yang Ke
Tiga adalah Permenkeu
No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan
Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, para perangkat desa,
tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa turut memberikan pandangan serta
masukan konstruktif demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak
pada kepentingan bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
hasil musyawarah dapat menjadi dasar kuat bagi Desa Rantedoda dalam melangkah
menuju pembangunan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.


.jpeg)
0 Komentar