Adi wijaya selaku Kepala Desa Keang menyampaikan
bahwa Musyawarah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam
meningkatkan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui
program peningkatan ekonomi yang terencana dan sesuai kebutuhan desa ia juga
menyampaikan kesiapannya untuk memberikan dukungan pengembalian sebagaimana
yang di atur dalam regulasi.
Dalam suasana yang penuh
kebersamaan, para peserta musyawarah berdiskusi secara terbuka mengenai
berbagai hal yang berkaitan dengan rencana pengembalian pinjaman KDMP, termasuk manfaat,
tanggung jawab, serta dampak terhadap pembangunan desa ke depan.
Muh.As’ad selaku Pendamping Desa
Kecamatan Kalukku bersama tim menjadi pengarah/Fasilitator dalam proses
musyawarah ia menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah ini adalah bagian dari
suksesi dan dukungan terhadap Presiden Prabowo untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu lokomotif
ekonomi di desa.
As’ad menambahkan bahwa ada tiga
regulasi yang kita mesti pahami dan pedomani dalam pelaksanaan pembangunan atau
pengembangan koperasi desa merah putih ini yakni Permendes No 10 Tahun 2025
yang mengatur tentang Mekanisme Persetujuan Dukungan Dari Kepala Desa Dalam
Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang kedua adalah Surat Edaran No 8
Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Khusus Untuk Persetujuan
Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,yang Ke Tiga
adalah Permenkeu No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman
Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.
Selain itu, para perangkat desa,
tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa turut memberikan pandangan serta
masukan konstruktif demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak
pada kepentingan bersama.
Melalui kegiatan ini, diharapkan
hasil musyawarah dapat menjadi dasar kuat bagi Desa Keang dalam melangkah
menuju pembangunan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.


0 Komentar