Header Ads Widget

TPP Kabupaten Mamuju Fasilitasi Musdesus KDMP Desa Tadui

Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) di Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju, dengan agenda utama persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP untuk Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Tadui Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Kamis 6/11/2025 dan dihadiri oleh Babinkamtibmas,Babinsa,Aparat Desa, Pendamping Desa Kecamatan Mamuju, Pendamping Lokal Desa (PLD) serta Tim TAPM Kabupaten Mamuju dalam hal ini diwakili oleh Herman Cahyadi ST

Faisal Jumallang dalam sambutannya selaku Kepala Desa Tadui menyampaikan bahwa Musyawarah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam meningkatkan tata kelola pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui program peningkatan ekonomi yang terencana dan sesuai kebutuhan desa ia juga menyampaikan kesiapannya untuk memberikan dukungan pengembalian sebagaimana yang di atur dalam regulasi.

Dalam suasana yang penuh kebersamaan, para peserta musyawarah berdiskusi secara terbuka mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan rencana pengembalian pinjaman KDMP, termasuk manfaat, tanggung jawab, serta dampak terhadap pembangunan desa ke depan.

Rudianto selaku Pendamping Kecamatan bersama tim menjadi pengarah/Fasilitator dalam proses musyawarah ia menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah ini adalah bagian dari suksesi dan dukungan terhadap Presiden Prabowo untuk mengembangkan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu lokomotif ekonomi di desa oleh karena itu melalui Permendes No 10 Tahun 2025 dan Surat Edaran No 8 Tahun 2025 tentang Musyawarah Desa Khusus dalam rangka membahas dukungan pengembalian pinjaman kopdes maka semua desa diwajibkan untuk melakukan Musyawarah Desa Khusus.

Ditempat yang sama Herman Cahyadi selaku TAPM ( Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat ) Kabupaten Mamuju mengatakan bahwa ada tiga regulasi yang kita mesti pahami dan pedomani dalam pelaksanaan pembangunan atau pengembangan koperasi desa merah putih ini yakni Permendes No 10 Tahun 2025 yang mengatur tentang Mekanisme Persetujuan Dukungan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih yang kedua adalah Surat Edaran No 8 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pelaksanaan Musyawarah Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih,yang Ke Tiga adalah Permenkeu No 9 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pinjaman Dalam Rangka Pendanaan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih.

Selain itu, para perangkat desa, tokoh masyarakat, dan perwakilan lembaga desa turut memberikan pandangan serta masukan konstruktif demi memastikan keputusan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan bersama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan hasil musyawarah dapat menjadi dasar kuat bagi Desa Tadui dalam melangkah menuju pembangunan yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.

Posting Komentar

0 Komentar