Senin, 20 Oktober 2025

MUSDESUS PERSETUJUAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPDES MP

Topore 20/10/2025 Pelaksanaan Musyawarah Desa khusus /Musdesus Kopdes Merah Putih di gelar di aula Kantor Desa Topore, Kecamatan Papalang, Kab. Mamuju Sulbar pada Senin, 20/10/2025. Musyawarah Desa khusus dengan agenda utama PERSETUJUAN DUKUNGAN PENGEMBALIAN PINJAMAN KOPDES MP Tahun 2025 di Buka langsung oleh Ketua BPD Topore tepat pada pukul 09.27.

Sesuai dengan Rondown acara;

  1. Pembukaan
  2. Menyanyikan lagu Indonesia Raya
  3. Berdo'a
  4. Arahan Ketua BPD sekaligus membuka rapat
  5. Sambutan Kepala Desa
  6. Sambutan TPP Penjelasan Tujuan Musdesus
  7. Pemaparan Planning Bisnis Oleh Ketua KDMP Topore. 
  8. Istirahat. 
  9. Musyawarah
  10. Pembacaan kesimpulan rapat
  11. Penutup
  12. Penandatanganan Berita Acara
  13. Pose/poto bersama. 

Poin-poin penting yang di capai dalam Musdesus Kopdes MP Topore pada saat ini adalah sebagai berikut;

  1. Koperasi Desa MP baru akan melaksanakan 1 jenis usaha yaitu Usaha Sembako karena belum mendapat pinjaman dari pihak bank. 
  2. Dukungan Pemerintah Desa Topore baru akan di realisasikan pada tahun Anggaran 2026 sebab DDs 2025 sdh habis. 
  3. Besar dukungan biaya yang akan di berikan kepada Kopdes MP oleh Pemerintah Desa Topore sebesar RP. 1.19.000.000,-(seratus sembilan belas juta rupiah). 

Husain PLD Topore & Kepala Desa Topore
Kepala Desa Topore dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait Jenis Usaha Simpan Pinjam, kiranya jangan asal di lakukan harus pelajari dl baik-baik karakter masyarakat kita dan kalau pun itu harus di buka Gerai-nya maka setiap calon peminjam harus ada jaminan dan tertuang dalam kesepakatan dengan Koperasi kalau perluh di notariskan. 

Dasar pelaksanaan Musdesus Kopdes MP Topore, Pendamping Desa Kecamatan Papalang Taufik J menyampaikan Dasar pelaksanaannya yaitu;

  1. Permenkeu No 49 tahun 2025
  2. Permen Desa PDT No 10 tahun 2025 dan
  3. Surat Edaran/SE Menteri Desa PDT No 8 tahun 2025.   

Pendamping Lokal Desa (PLD) Husain menambahkan bahwa tujuan pelaksanaan Musdesus Kopdes MP ini adalah untuk mendapatkan persetujuan dari Kepala Desa besar pinjaman yang akan di berikan kepada Koperasi Merah Putih. Selain itu, kiraya Pengurus Kopdes MP untuk memastikan lokasi tempat pembangunan Kantor Koperasi, membuat rencana Modal awal dan rencana modal usaha/proposal bisnis, merevisi kembali rancangan proposal bisnisnya sdh di buat dengan menyesuaikan poin Musyawarah Desa khusus hari ini. 

Musdesus Kopdes MP Topore di hadiri oleh Kepala Desa Topore bersama jajaran, Ketua BPD Topore bersama Waket (pemandu acara) dan anggota, TPP Kecamatan Papalang (PD/PLD), Ketua dan jajaran pengurus Kopdes MP Topore, Pendamping Kopdes MP dll dengan jumlah peserta sebanyak 24 orang.

Minggu, 19 Oktober 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan RPJMDes

Dok Musyawarah Penetapan RPJMdes Perubahan 
Seiring dengan berubahnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka disaat itu pula pemerintah desa di haruskan untuk melakukan perubahan RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) dalam rangka proses penyesuaian dokumen perencanaan desa yang dilakukan untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan, kebijakan, atau kondisi desa serta bertambahnya masa jabatan kepala desa dari 6 Tahun selama 1 periode menjadi 8 Tahun dalam 1 periode.

Oleh karena itu Desa Bunde telah melaksanakan  perubahan RPJMDes dengan menyesuaikan terhadap regulasi yang ada. tentunya dalam penyusunan tahapan perencanaan didesa tetap berpedoman terhadap Permendesa No 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ada pula yang mengacu terhadap Permendagri 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa

Tahapan awal dimulai dengan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes oleh Kepala Desa melalui Surat Keputusan (SK). Tim ini terdiri dari unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat lainnya. Tim bertugas mengoordinasikan seluruh proses penyusunan dokumen RPJMDes, mulai dari pengumpulan data hingga perumusan rencana pembangunan.

Lalu Tim Penyusun melakukan pencermatan dokumen perencanaan yang relevan dengan pemerintah pusat,provinsi dan daerah dan yang tak kalah pentingnya adalah melakukan pengkajian ke adaan desa untuk mengkaji kondisi sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan desa langkah ini biasanya dilakukan dengan melakukan musywarah dusun dengan menggunakan tiga tools yakni,sketsa desa,kalender musim,diagramven/bagan kelembagaan desa

Setelah seluruh tahapan dilalui maka termasuk setelah musyawarah yang membahas tentang rancangan RPJMDes maka rancangan disepakati dalam musyawarah desa, dokumen RPJMDes ditetapkan melalui Peraturan Desa (Perdes). Penetapan ini dilakukan oleh Kepala Desa paling lambat 3 bulan setelah pelantikan, untuk periode kepala desa yang baru.



SIAPA SEBENARNYA YANG MEMIMPIN MUSDES?


Muhammad Jabal Nur
TAPM Bid Bumdes
Pernahkah Anda memperhatikan pada saat Musyawarah Desa diselenggarakan, deretan kursi di depan meja di isi oleh camat, Kepala Desa, Pendamping Desa, dan Ketua BPD, tampak rapi, tampak formal, tapi apakah itu benar ketika kita bertanya, siapa sebenarnya yang memimpin Musyawarah Desa?. 

Dalam forum Musdes, ada satu hal yang sering dilupakan bahwa Musyawarah Desa bukanlah panggung Pemerintah Desa melainkan Forum Rakyat yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), artinya Pimpinan Sidang seharusnya ada di tangan BPD, bukan Camat, bukan Kepala Desa dan Bukan Pendamping Desa, namun entah sejak kapan tata letak yang duduk diatas mulai mengubah makna, Camat duduk ditengah. Kepala Desa duduk disamping, Pendamping Desa di kiri dan Ketua BPD duduk di ujung seolah sekedar tamu kehormatan di rumah sendiri dan lucunya Sebagian anggota BPD malah duduk di bangku belakang berbaur dengan warga yang mereka wakili, padahal Musdes Adalah panggung BPD sebagai tempat mereka menjalankan fungsi pengawasan, menampung aspirasi dan memastikan arah kebijakan desa berpihak pada masyarakat. Dan jika forum itu saja sudah salah tata letak dan tata letaknya bagaimana kita berharap hasil Musyawarah Desa tertib dan bermartabat.

Sudah waktunya BPD Kembali membaca ulang tata cara persidangan musdes dan mampu mengembalikan Marwah Lembaga pada posisi yang semestinya dimana BPD duduk di depan memimpin jalannya sidang dengan gagah bukan sekedar hadir sebagai pelengkap. Kemudian Kepala Desa, Pendamping Desa dan Camat tetap dihormati dan tentu saja penghormatan bukan berarti melanggar posisi biasanya, justru dengan menempatkan diri sesuai peran, kita sedang menegakkan tertib pemerintahan desa dan menjaga wibawa demokrasi Desa.

Beberapa kelemahan lain yang sering dihadapi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) meliputi kurangnya pemahaman terhadap tugas, minimnya komunikasi dan koordinasi, serta lemahnya pengawasan. Anggota BPD sering kali kurang memahami secara mendalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka, khususnya terkait peran legislasi, pengawasan, dan penampungan aspirasi masyarakat dalam Musdes.

BPD seharusnya setara dengan kepala desa, namun dalam praktiknya sering kali dianggap sebagai formalitas belaka atau berada di bawah dominasi pemerintah desa. Hal ini membuat BPD tidak dapat menjalankan fungsi pengawasan dan legislasi dengan optimal dalam Musdes. Komunikasi dan kerja sama yang tidak efektif antara BPD dan pemerintah desa juga mengakibatkan pelaksanaan Musdes yang tidak sesuai dengan prosedur atau kebutuhan masyarakat.

Dilain sisi, BPD terkadang tidak mengikuti prosedur yang benar dalam penyelenggaraan Musdes, kurangnya dokumentasi dan regulasi yang jelas di tingkat desa dapat menyebabkan pelaksanaan Musdes menjadi tidak terstandar dan tidak akuntabel. Olehnya itu, ke depan sekali lagi BPD memahami ulang tugas dan fungsinya sehingga BPD mendapatkan posisi sebagai penyeimbangan dalam pelaksanaan pemerintahan desa.

BPD ….Berdaulat…..Peduli …..Daulat …… 

Pentingnya Digitalisasi Di Desa

Muhammad suyuti
TAPM Bid Media & Informasi
Di era yang serba cepat dan terhubung seperti saat ini, digitalisasi bukan lagi sebuah pilihan, melainkan sebuah kebutuhan. Kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah cara manusia bekerja, belajar, berinteraksi, bahkan menjalankan roda pemerintahan dan perekonomian. Namun, manfaat dari kemajuan ini belum sepenuhnya dirasakan secara merata, terutama di wilayah pedesaan. Oleh karena itu, digitalisasi di desa menjadi hal yang sangat penting dan mendesak untuk diwujudkan.

Digitalisasi desa bukan sekadar memasang Wi-Fi atau menghadirkan perangkat komputer. Lebih dari itu, digitalisasi berarti membuka akses informasi, memperluas jangkauan layanan publik, mempermudah administrasi, serta menciptakan peluang ekonomi baru bagi masyarakat desa. Melalui internet dan teknologi digital, para petani bisa mengakses harga pasar secara real-time, pelaku UMKM bisa memasarkan produknya ke seluruh penjuru negeri, dan anak-anak desa bisa belajar dari sumber-sumber pendidikan yang berkualitas.

Selain itu, digitalisasi juga memperkuat transparansi dan efisiensi pemerintahan desa tidak lagi hanya sekedar memasang baligho APBDes di halaman kantor Desa,di pekarangan Masjid di lorong-lorong desa akan tetapi bisa di lakukan melalui saluran digital . 

Layanan administrasi seperti pembuatan surat, pendataan penduduk, dan pelaporan kegiatan dapat dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan terbuka. Ini menciptakan tata kelola desa yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

Tidak kalah penting, digitalisasi juga bisa menjadi jembatan untuk mencegah urbanisasi berlebihan. Jika desa bisa menyediakan akses teknologi dan informasi yang memadai, maka potensi anak muda desa tidak perlu pergi ke kota untuk berkarya. Mereka bisa membangun usaha, menciptakan inovasi, dan berkontribusi bagi kemajuan desa secara langsung dari tempat kelahiran mereka.

Namun, untuk mewujudkan semua ini, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat itu sendiri. Infrastruktur digital harus dibangun, pelatihan literasi digital harus digencarkan, dan dukungan kebijakan harus terus ditingkatkan.

Digitalisasi desa adalah langkah strategis untuk membangun Indonesia dari pinggiran. Desa yang terkoneksi adalah desa yang berdaya. Dan desa yang berdaya, adalah fondasi Indonesia yang maju dan sejahtera.

Survei kinerja para Menteri Pembantu Presiden Prabowo menginjak 1 (satu) tahun Pemerintahan Kabinet Merah Putih.

Menteri Desa Bapak Yandri Susanto menduduki peringkat ke 3 dari jajaran Kementerian Prabowo Gibran. Peringkat ini berdasar survei kinerja para Menteri yang dilakukan oleh lembaga  Survei Strategic and Political Insight Network (SPIN) periode Oktober 2025 yang dilaksanakan 1-9 Oktober 2025 secara nasional  serentak di 38 provinsi.

Menurut Direktur Eksekutif SPIN Mawardin Sidik  faktor peraih yang tinggi  dari masyarakat  dipengaruhi oleh kinerja Menteri Desa yang langsung bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat Indonesia khususnya desa-desa yang selama ini telah mendapatkan program pembangunan desa dan  pemberdayaan ekonomi desa. Hal ini seperti yang disampaikan ke  Media DetikNews.com dan media mainstream lainnya.

Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat  Desa yang selama ini terjadi terdapat  peran dari Pendamping Desa sebagai garda terdepan Kementerian Desa PDT yang dipimpin Bapak Yandri Susanto. Pendamping Desa sebagai pelaksanaan amanah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2014  pengawal Dana Desa memiliki peran strategis sebagai pengungkit kemajuan desa-desa di seluruh Indonesia.