Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Kalumpang Imran S.Pd, memberikan arahan teknis mengenai mekanisme penyusunan RKPDes, mulai dari identifikasi masalah, penetapan prioritas kegiatan, hingga penyusunan rancangan RKPDes yang akan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun berikutnya. Selain itu, pendamping juga membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam memahami prinsip pembangunan desa yang berbasis kebutuhan lokal, keberlanjutan, serta pemberdayaan masyarakat.
Berbagai usulan disampaikan oleh peserta musyawarah, mulai dari bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, hingga pengembangan ekonomi desa. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RKPDes 2026 yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

.jpeg)