Kamis, 16 Oktober 2025

Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Pemerintah Desa Desa Belang-Belang Kecamatan Kalukku Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat, telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). As'ad Pendamping Desa kecamatan kalukku mengatakan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Persetujuan Dukungan Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini di laksanakan di aula kantor Desa Belang-Belang Kecamatan Mamuju Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat tanggal 16/10/2025,kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan dalam hal ini diwakilkan kepada Kepala seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Kasi PMD ),Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, perwakilan kelompok masyarakat,Babinkamtibmas serta Pendamping Desa (PD) 

Turut hadir TAPM ( Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat )  Kabupaten Mamuju yang diwakili oleh Asdar untuk memberikan pendampingan dalam proses musyawarah terkait surat edaran no 8 tahun 2025 tersebut.

Musdesus ini bertujuan untuk memberikan ruang partisipasi masyarakat desa dalam membahas dan menyepakati dukungan terhadap rencana pinjaman yang diajukan oleh Koperasi Desa Merah Putih, Pembahasan perubahan APBDes 2025,serta mendorong masyarakat desa untuk menjadi anggota Koperasi Desa Merah Putih yang merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa berbasis koperasi.

Dalam pembukaan musyawarah, Kepala Desa Belang-Belang Abd Qabid menyampaikan pentingnya memahami maksud dan tujuan dari surat edaran tersebut, serta menekankan bahwa setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesepakatan bersama.