Jumat, 24 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Antara PJ Kepala Desa Tadui Dengan Seluruh Aparatur Pemerintah Desa.

Jumat, tanggal 24 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Kepala Desa Tadui yang baru dengan seluruh aparatur pemerintah desa.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan desa, di antaranya Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa,Pendamping DesaSekretaris Desa, para Kaur dan Kasi, Kepala Dusun, serta staf Desa Tadui.

Tujuan utama rapat ini adalah untuk memperkuat koordinasi dan sinergitas antar perangkat desa di bawah kepemimpinan kepala desa yang baru. Dalam sambutannya, Kepala Desa menekankan pentingnya kebersamaan, disiplin kerja, serta komitmen seluruh unsur pemerintahan desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Rudianto selaku Pendamping Desa Kecamatan Mamuju Menyampaikan dalam forum bahwa Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan seluruh aparatur Desa Tadui dapat bekerja secara profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik di bawah kepemimpinan kepala desa yang baru. Ia menambahkan bahwa kordinasi dan kolaborasi antar semua pihak harus tetap di laksanakan demi kemajuan desa apalagi saat ini kita berada pada tahapan perencanaan desa.

Musyawarah Desa Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Jum'at 24/10/2025 Pemerintah Desa Kondo Bulo, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di balai desa Kondo Bulo dan dihadiri oleh aparat pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda,tokoh pendidik,tokoh kesehatan serta perwakilan masyarakat dari berbagai dusun.

Dalam kegiatan tersebut, Pendamping Desa Kecamatan Kalumpang Imran S.Pd, memberikan arahan teknis mengenai mekanisme penyusunan RKPDes, mulai dari identifikasi masalah, penetapan prioritas kegiatan, hingga penyusunan rancangan RKPDes yang akan menjadi dasar penyusunan APBDes tahun berikutnya. Selain itu, pendamping juga membantu pemerintah desa dan masyarakat dalam memahami prinsip pembangunan desa yang berbasis kebutuhan lokal, keberlanjutan, serta pemberdayaan masyarakat.

Musyawarah ini bertujuan untuk menampung aspirasi masyarakat serta menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kondo Bulo menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam merumuskan program kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.

Berbagai usulan disampaikan oleh peserta musyawarah, mulai dari bidang pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, peningkatan pelayanan publik, hingga pengembangan ekonomi desa. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen RKPDes 2026 yang selanjutnya akan dijadikan dasar dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026

Mamuju, 24/10/2025, Pemerintah Desa Batu Pannu, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, melaksanakan kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang Desa) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan, antara lain Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Pendamping Desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan lembaga desa. Kehadiran para peserta menunjukkan semangat gotong royong dan partisipasi aktif dalam pembangunan desa.

Musyawarah dipimpin langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa Batu Pannu, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya penyusunan RKPDes sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa selama satu tahun ke depan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memberikan masukan dan usulan yang realistis serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Selain agenda utama penetapan RKPDes Tahun 2026, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas dukungan dan persetujuan Kepala Desa terhadap pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih. Dalam pembahasan ini, peserta musyawarah berdiskusi secara terbuka untuk mencari solusi terbaik yang dapat menjaga keberlanjutan koperasi sekaligus tidak memberatkan anggota.

Herman Cahyadi selaku Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Mamuju ( TAPM) memafarkan pada forum musyawarah bahwa Musdesus ini dalam rangka menindak lanjuti Permendes No 10 Tahun 2025 Tentang Mekanisme Persetujuan Dari Kepala Desa Dalam Rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih Kemudian diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Desa no 8 Tentang Percepatan Musyawarah Desa Khusus Untuk Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Dari hasil musyawarah, disepakati sejumlah program prioritas pembangunan desa yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, mencakup bidang infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan pelayanan publik. Adapun keputusan mengenai dukungan pengembalian pinjaman koperasi disepakati bersama dengan komitmen seluruh pihak untuk memperkuat solidaritas dan tanggung jawab bersama.

Kamis, 23 Oktober 2025

Rapat Koordinasi Pendampingan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Sulawesi Barat Bersama Seluruh TAPM Kabupaten

Kamis, 23 Oktober 2025,Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Kordinasi bersama seluruh TAPM Kabupaten se-Provinsi Sulawesi Barat yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting yang dimulai pukul 08.00 WITA.

Rapat ini dipandu langsung oleh ke 3 Tenaga Ahli Provinsi Sulawesi Barat yakni Firman S.Kom , Muhammad Subaer Sunar, dan Amran Arsyad ST.  Yang diikuti oleh seluruh TAPM kabupaten dari Kabupaten Mamuju, Mamuju Tengah, Majene, Polewali Mandar, Pasangkayu, dan Mamasa. Tujuan utama rapat ini adalah untuk membahas tindak lanjut atas rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait DRP Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun 2023 dan 2024.

Dalam arahannya, TAPM Provinsi menekankan pentingnya penanganan segera terhadap setiap rekomendasi BPK agar pelaksanaan kegiatan pendampingan masyarakat tetap berjalan sesuai regulasi,dan transparan. 


Selain itu, rapat ini juga menjadi forum evaluasi bersama untuk memperkuat koordinasi antara TAPM provinsi dan kabupaten dalam menyusun langkah-langkah strategis perbaikan administrasi maupun teknis di lapangan. Kegiatan rapat berjalan dengan lancar dan produktif hingga selesai, dengan harapan hasil koordinasi ini dapat meningkatkan kualitas pendampingan masyarakat desa di Provinsi Sulawesi Barat.

Musyawarah Desa Khusus Persetujuan Dukungan Pengembalian Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih

Mamuju,Kamis, 23 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Desa Beru-beru, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dengan agenda utama persetujuan dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan desa, antara lain Pendamping Desa Kecamatan Kalukku, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa (TAPMD) Kabupaten Mamuju, Kepala Desa Beru-beru beserta perangkatnya, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus Koperasi Desa Merah Putih, serta tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan perwakilan kelompok tani.

Musyawarah dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Beru-beru, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat desa dalam meningkatkan kesejahteraan bersama. Beliau juga menegaskan bahwa segala keputusan terkait dukungan pengembalian pinjaman koperasi harus didasarkan pada musyawarah mufakat dan pertimbangan yang matang, agar tidak menimbulkan beban bagi masyarakat maupun keuangan desa.

Selanjutnya, Pendamping Desa Kecamatan Kalukku memberikan penjelasan teknis mengenai mekanisme dukungan pengembalian pinjaman sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju memberikan arahan mengenai prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana koperasi desa.

Setelah melalui proses diskusi yang terbuka dan partisipatif, seluruh peserta musyawarah menyepakati dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan koperasi. Hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah Desa Khusus yang ditandatangani oleh perwakilan peserta dan disahkan oleh Kepala Desa Beru-beru.

Musyawarah desa ditutup dengan harapan agar Koperasi Desa Merah Putih semakin berkembang dan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal yang mandiri, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Desa Beru-beru.